Tak Ajukan Kasasi, Rio Handa Aji Langsung Dieksekusi

Denpasar-Fajarbali.com | Usai upaya hukum banding yang ditempuh terdakwa kasus penggelapan, Rio Handa Aji gagal. Kini pria yang diduga menggelapkan uang senilai Rp 1,4 miliar itu resmi menyandang status terpidana. 

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) I Made Taufan Amijaya yang dihubungi, Jumat (20/3/2020). Jaksa yang sering disapa Taufan mengatakan, secara administrasi, pihaknya sudah melaksanakan eksekusi. 

"Kalau dari batas waktu pengajuan kasasi sudah tidak mungkin dilakukan, dan kami secara administrasi sudah melakukan eksekusi," tegas jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. 

Ditempat terpisah, korban Sugiharto Widjaja menyambut baik putusan PT Denpasar yang menguatkan putusan PN Denpasar atas vonis 2 tahun Rio Handa Aji.

Pun soal perihal Rio Handa Aji yang tidak mengajukan kasasi. "Tentunya Rio sendiri sudah menerima kenyataan bahwa memang dia terbukti bersalah," katanya. 

Sugiharto menambahkan bahwa banyak orang menjadi korban sepak terjang Rio Handa Aji.  Bahkan ada yang merugi dari ratusan juta rupiah, sampai juga 6 milyar dan 8 milyar. 

"Tentunya perkembangan ini membawa sedikit rasa keadilan bagi para korban," ujar Sugiharto.

Yang terakhir, kata Sugiharto, terpenting adalah masyarakat mengawasi bersama bahwa Rio betul menjalankan masa tahanannya di dalam LP Kerobokan. 

"Saya juga berharap para aparat terkait mengemban dengan baik tugas mereka, serta menjalankan dan mengawasi semua proses ini sebagaimana seharusnya," pungkasnya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top