PN Denpasar Tunda Sejumlah Sidang Antisipasi Penyebaran COVID-19

Loading

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Di tengah ancaman mewabahnya virus corona atau COVID-19, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Soebandi mengeluarkan kebijakan yakni menunda agenda persidangan selama dua minggu kedepan, 17-31 Maret 2020. Hal ini disampaikan Soebandi dalam keterangan persnya yang digelar di ruang sidang utama PN Denpasar, Rabu (18/3/2020). 

 

 

Dalam kesempatan itu hadir pula Dandim Badung, Kajari Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kapolres Badung, Kalapas Kerobokan, Sekda Kota Denpasar serta asisten I Pemkot Denpasar dan perwakilan Kejari Badung. 

 

Soebandi mengatakan, Mahkamah  Agung (MA) telah mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur pengadilan dalam upaya pencegahan virus COVID-9 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. 

 

Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 17 Maret hingga 31 Maret 2020. Nah, berkaitan dengan surat edaran Mahkamah Agung tersebut, Soebandi mengatakan Pengadilan Negeri Denpasar telah membuat beberapa kebijakan teknis. 

 

Salah satunya adalah meliburkan atau menunda sidang selama dua minggu. "Selain itu kami juga membatasi pengunjung sidang untuk datang ke PN Denpasar. Artinya kalau sudah ada pengacara, ya sebisa mungkin cukup diwakili pengacaranya saja," tegas Soebandi.

 

Untuk sidang perkara perdata Soebandi menegaskan, sebisa mungkin para pihak menggunakan fasilitas e-court. "Dengan memanfaatkan e-court maka mengurangi adanya pertemuan sehingga bisa mencegat virus COVID-19 ini," katanya. 

 

Namun demikian kata Soebandi,  sidang pidana khususnya untuk para terdakwa yang masa tahanannya akan berakhir tetap digelar. "Sidang yang melibatkan anak-anak juga tetap ada, karena ini kan menyangkut masa penahananya yang sangkat," ungkap Soebandi. 

 

Sementara untuk mengatasi persidangan perkara pidana sampai malam, jadwal sidang disesuaikan yakni Senin dan Rabu khusus sidang perdata, Selasa dan Kamis untuk sidang kasus pidana.

BACA JUGA:  DPRD Bali Minta Masyarakat Tak Percaya Calo Saat Rekrutmen CPNS dan P3K

 

Selain itu, para pengunjung dibatasi masuk ke ruang sidang kendati sidang dilakukan terbuka untuk umum, serta tidak membawa anak-anak ke lingkungan pengadilan.(eli).

Scroll to Top