DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik nomor 43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Senin 24 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wita. Dua pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, salah satunya mantan napi Nusa Kambangan asal Semarang, Jawa Tengah yang terlibat kasus pembunuhan, yakni Agus Candra Kurnia alias Gareng (36). Ia beraksi bersama temannya Mohamad Sutomo (45). Â
Â
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kedua maling motor itu menggasak motor I Gede Astika (40) yang diparkir dipekarangan rumahnya di Jalan Cokroaminoto, Gang Gelatik nomor 43A, Denpasar Utara. Motor yang hilang yakni Honda Vario 110 DK 5260 EW. Korban alami kerugian Rp 9 juta.Â
Â
Kronologisnya, sehari sebelum kejadian atau tepatnya pada Minggu 23 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita, korban pulang dari belanja memarkirkan motornya di halaman rumah. Ia lantas masuk ke dalam rumah untuk tidur.Â
Â
"Besok paginya korban bangun pukul 06.00 wita, korban tidak melihat motornya," sebut AKP Sukadi.Â
Â
Dari hasil penyelidikan dipimpin Kanitreskrim Iptu Kadek Astawa Bagia SH, berhasil meringkus dua pelaku di seputaran Terminal Mengwi, Badung, pada Kamis 3 April 2025 sekira pukul 14.00 Wita.Â
Â
"Kedua pelaku sedang duduk di pinggir jalan dengan membawa sepeda motor. Setelah di cek motor tersebut dan interograsi, kedua orang tersebut mengakui motor hasil pencurian di TKP," terangnya.Â
Â
AKP Sukadi kembali menambahkan, kedua pelaku mengakui secara bersama-sama mengambil sepeda motor yang parkir di halaman rumah. Dalam aksinya, tersangka Gareng berperan masuk kedalam halaman rumah dan menuntun sepeda motor, sedangkan Mohamad Sutomo mendorong atau menuntun dari belakang.
Â
Setiba di jalan Cokroaminoto, tersangka Gareng mencoba menghidupkan motor, dan berhasil hidup kemudian ditaruh di belakang Terminal Ubung. Selang tiga hari kemudian motor tersebut dibawa pelaku ke Bangli untuk dipakai kerja dan diganti plat nomornya.Â
Â
"Mereka mengakui motor curian tersebut dipakai sehari-hari untuk kerja dan karena perlu uang, rencananya motor tersebut akan dijual," tegasnya.Â
Â
Diungkapkanya, tersangka Gareng pernah dihukum penjara selama 9 tahun di Lapas Nusa Kambangan terkait pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia di Semarang tahun 2013. Ia bebas bersyarat tahun 2018. R-005Â