Buntut Temuan Mikol Tanpa Izin Cukai di Jivva Beach Club, SatpolPP Siap Lakukan Penyitaan

IMG-20250311-WA0047
Jivva Beach Club di Desa Tamung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

SEMARAPURA-Fajar Bali Temuan Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPMPTSP) Kabupaten Klungkung terkait Jivva Beach Club di Desa Tamung, Kecamatan Banjarangkan, yang tak mengantongi perpanjangan izin cukai direspon cepat oleh Satpol PP Kabupaten Klungkung. Satpol PP memastikan siap membantu tugas Bea Cukai untuk melakukan penertiban maupun penyitaan terhadap minuman beralkohol yang dijual di beach club tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa menyampaikan, tugas utama Satpol PP adalah sebagai penegak peraturan daerah (Perda). Nah, apabila ada temuan seperti di Jivva Beach Club yang belum menuntaskan perpanjangan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) untuk minuman beralkohol (minol) impor yang dijualnya, hal itu dikatakan menjadi kewenangan Bea Cukai. Meski demikian, Dewa Suwarbawa memastikan pihaknya siap membantu tugas Bea Cukai.

"Terkait cukai menjadi tanggung jawab oleh pihak Bea Cukai. Tentu kita SatpolPP siap membantu pihak Bea Cukai dalam melakukan penertiban dan penyitaan, baik dimusnahkan atau diproses lebih lanjut ke pengadilan," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).

Dewa Suwarbawa menegaskan, selama ini pihaknya juga konsen untuk melakukan pendampingan termasuk memberikan informasi tentang peredaran barang - barang yang tidak ada izin cukai. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketentraman dan stabilitas persaingan yang sehat.

"Kalau yang tidak bercukai dibiarkan beredar, berarti ada persaingan yang tidak sehat. Ini termasuk tugas kita juga di SatpolPP dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian dan perdagangan agar tetap sehat," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/3/2025), K<epala Dinas PPMPTSP Kabupaten Klungkung Made Sudiarkajaya terjun ke Beach Club di Hotel Whydham Tamansari Jivva Resort, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan. Mulanya, Sudiarkajaya terjun untuk mengecek izin opersasional beach club di hotel tersebut. Mengingat, berdasarkan nomor induk berusaha (NIB) yang terbit pada o<span;>nline single submission (OSS) yang diupdate pada tanggal 19 Februari 2025, izin yang dikantongi hanya untuk real estate saja.

Namun, ketika tim Dinas PPMPTSP terjun, pengelola hotel dan Jivva Beach Club memastikan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin. Termasuk izin operasional beach clubnya. Mengingat  beach club tersebut merupakan salah satu branding dan izinya menjadi satu kesatuan dengan hotel. Hanya saja, fakta baru yang didapati Sudiarkajaya bersama staf adalah, Jivva Beach Club belum mengantongi izin cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk minuman beralkohol yang disediakan.

Kata  Sudiarkajaya, dari hasil pengecekan  pengelola Jivva Beach Club baru sebatas mengantongi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yakni berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol golongan B dan golongan C (SKPL-B dan SKPL-C) yang diterbitkan tanggal 18 November 2024.

Sementara, General Menager Jivva Beach Club Fransiska Handoko ketika dikonfirmasi menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam proses pengurusan perpanjangan NPPBKC di Bea Cukai. Mengingat masa berlaku NPPBKC yang dimiliki sebelumnya sudah habis sejak bulan Mei 2022 lalu. Anehnya, meski sudah hampir 3 tahun belum menuntaskan perpanjangan izin cukai atau NPPBKC,  Fransiska Handoko mengatakan minuman beralkohol tetap dijual di Jivva Beach Club. W-019

Scroll to Top