Dipenjara, Widiada Mampu Edarkan Narkoba

WhatsApp Image 2025-03-03 at 13.05.50_70cbaef1
Pelaku Narkotika yang berhasil diamankan di Mapolres Buleleng

BULELENG-fajarbali.com | Kebersihan akan narkotika yang ada di Lapas Kelas IIB Singaraja kali ini sudah mulai tercoreng moreng. Pasalnya ada salah satu narapidana yang masih mendekam di balik jeruji lapas kelas IIB Singaraja diduga mampu mengedarkan dan membawa masuk barang haram tersebut ketengah lapas.

Bagaimana hal itu bisa terendus polisi? Menurut informasi yang sempat dikumpulkan dimana polisi menangkap I Kadek Suastika alias Blotong disebuah rumah yang ada di Desa Pacung, Kecamatan Tejekula, Minggu (22/2/2025) sekitar pukul 16.00 wita. Dimana sebelumnya adanya informasi dari Masyarakat bahwa pelaku Belotong merupapan orang yang dicurigai sebagai pengedar.

Berdasarkan informasi itu, pelaku disekap didalam rumah miliknya serta dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa narkotika dengan dibungkus plastik klip yg di dalamnya di duga narkotika jenis sabu sebanyak 28 buah paket warna hitam dan kuning yg didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari 28 paket tersebut, lima buah paket warna merah didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu serta lima buah paket warna merah putih didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat timbang elektrik warna kuning hitam merk HARNIC, satu buah timbangan kecil elektrik warna hitam silver, Satu buah gunting, satu buah hp merk REALME warna hitam, satu buah pipet bening bergaris kuning yang ujungnya runcing, satu buah HP realme warna biru, Uang tunai sebesar Rp 700.000 rupiah upah sebagai perantara dalam jual beli narkotika dari Gede Widiarta alias Celeng.

Dari hasil introgasi terhadap pelaku Blotong mengakui kalau barang tersebut merupakan milik Gede Widiada yang kini mendekam dibalik jeruji Lapas kelas IIB Singaraja.”Barang tersebut merupakan milik teman saya Gede Widiada yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja. Saya disuruh menyimpan dan mengedarkan,”akunya polos.

BACA JUGA:  Suradnyana, Fokus Upayakan Ketersediaan Oksigen di Buleleng

Adanya informasi itu, jajaran kepolisian Mapolres Buleleng langsung mencari Gede Widiada (47) yang merupakan warga Masyarakat Banjar Dinas Kelod Kangin, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula yang kini mendekam di balik jeruji untuk dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan terhadap Gede Widiada, Polisi menemukan barang bukti berupa pakat narkotika dengan berat total 21,34 gram brutto(16,56 gram netto) bahkan setelah dilakukan introgasi, Gede Widiada mengakui memerintahkan Blotong untuk menjual barang miliknya.

Menurut Wiada, dirinya mengakui kalau sempat memerintah Blotong pada tanggal 20 Februari 2025 silam untuk mengambil paket sabu di pinggir jalan Raya desa pacung, kemudian di lakukan Bon terhadap Napi Gede Widiada untuk dilakukan penjualan.

Selain itu polisi juga berhasil menangkap DW (52) asal Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar pada Jumat, (14/2/2025) sekitar pukul 11.30 wita beserta barang buktinya berupa paket plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,49 gr Bruto (0,15 gr Netto) serta satu buah Bong/alat hisap sabu.

Ditempat lain polisi juga menangkap PM (41) warga Banjar dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt beserta barang bukti berupa satu bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 20,09 gr Bruto (19,77 gr Netto), satu unit HP merek Samsung warna biru dan bungkus plastik berisi 500 biji microtube.

Pada hari Selasa 25 Februari 2025 pukul 15.05 wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng polisi mengamankan GJ (36) asal Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. Ditangan pelaku polisi mengamankan dua paket plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,51 gr Bruto (1,31 gr Netto), satu buah Bong/alat hisap sabu dan dua buah pipet kaca yang salah satunya berisi residu dengan berat 1,69 gr bruto.

BACA JUGA:  Perjalanan Revitalisasi Pasar Banyuasri, Hingga Menjadi Kado Ulang Tahun Kota Singaraja

Serta yang terakhir, polisi mengamankan NZ (41) asal Banjar Dinas Barat Jalan Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada. Pelaku dibekuk dirumahnya serta dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga pipet kaca bening, dua pipet kaca berisi residu sisa pembakaran sabu dengan berat total 2,52 gr Bruto serta dua buah Bong/alat hisap sabu.

Menurut Kasat Narkotika Mapolres Buleleng AKP Putu Subita Bawa mengakui dari penangkapan terhadap pelaku narkotika satu orang tersangka mengaku suruhan dari narapidana yang ada di Lapas kelas IIB Singaraja dan setelah digeledah terhadap narapida tersebut didapati barang haram berupa narkotika ditengah lapas,”jelasnya singkat.

Bahkan dirinya mengakui terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika yang kini telah ditangani satuan narkotika Mapolres Buleleng.”Kita akan terus lakukan pengembangan kasus narkotika di Kabupaten Buleleng,”tambahnya saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025) pagi kemarin. @gus

Scroll to Top