Dua Residivis Jambret Asal Karangasem Beraksi di 33 TKP di Sejumlah Kabupaten

IMG_20250226_185741
RESIDIVIS JAMBRET-Dua tersangka residivis jambret asal Karangasem, yakni Longgong dan Bayung kembali ditangkap Polisi.
MANGUPURA -fajarbali.com |Sosok Kadek Sanjaya alias Longgong (21) dan I Nengah Buyung alias Bayung (25) sudah tidak asing lagi di telinga aparat kepolisian. Maklum saja, dua jambret asal Desa Tianyar Tengah, Karangasem ini terus saja beraksi meski sudah berstatus residivis. 
 
Kali ini, mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 33 TKP di sejumlah Kabupaten di Bali. Aksi mereka ini cukup fenomenal menyasar wisatawan asing yang sedang berlibur di kawasan wisata. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Agus Pasek Sudina, kedua jambret itu ditangkap oleh jajaran Polres Badung dan Polsek Kuta Utara, pada awal Januari 2025 lalu. Keduanya ditangkap atas masuknya 3 laporan ke Polsek Kuta Utara, dan Polres Badung. 
 
Laporan pertama di Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, Canggu, Kuta Utara, Badung. Korbannya, seorang bule asal Australia, HSJC asal Australia. 
 
Laporan kedua di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng. Korbannya, asal Australia inisial DJW. Laporan ketiga, di Jalan Anyer Kerobokan inisial MM.
 
"Pelaku incar warga asing yang rata-rata savety-nya kurang, sehingga melakukan penjambretan itu mudah," beber AKBP Arif, saat gelar rilis pers di Polsek Kuta Utara, pada Rabu 26 Februari 2025. 
 
Karier mereka kandas sebagai jambret profesional setelah Polisi mendapatkan laporan dari korbannya, HSJC. Korban menyebutkan, pada Kamis 12 November 2024, sekitar pukul 21.30 Wita, korban dijambret saat hendak mencari makan. Pelaku merampas Iphone miliknya yang ditaruh di holder motor. 
 
"Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor memepetnya dan merampas ponsel tersebut dari holder. Korban mengalami kerugian Rp 25 juta," terang perwira melati dua dipundak ini. 
 
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dan Polres Badung menyelidiki kasus tersebut. Keduanya diringkus di seputaran Jalan Gunung Agung, Denpasar. Dari interogasi, keduanya merupakan residivis yang kerap keluar masuk Lapas dalam kasus jambret. 
 
Dibeberkannya, dua jambret ini telah beraksi di 33 TKP di sejumlah Kabupaten di Bali. Antara lain, 11 TKP di Badung, 2 TKP di Gianyar dan 10 TKP di Denpasar. 
 
Sebelumnya, tersangka Longgong pernah beraksi bersama pria bernama Arik yang kini sudah mendekam di LP Kerobokan. Mereka sudah 10 kali beraksi di Badung dan Gianyar. Kini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. R-005 
Scroll to Top