Residivis Curi Motor Pemilik Warung, Palsukan Plat Motor Biar Tidak Terlacak

IMG_20250225_185913
MALING MOTOR-Polsek Mengwi ringkus Heriyanto asal Bandung pencuri motor pemilik warung.
MANGUPURA -fajarbali.com |Heriyanto (43) kini mendekam dalam tahanan Polsek Mengwi, Badung. Pria ini kedapatan mencuri sepeda motor pemilik warung di Banjar Gunung Desa Buduk, Mengwi, Badung, pada Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wita. Dari catatan kepolisian, Heriyanto sudah dua kali masuk penjara dalam kasus pengerusakan dan pengeroyokan. 
 
Menurut Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara didampingi Kapolsek Mengwi Kompol Ketut Adnyana TJ, dan Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husen, maling asal Bandung, Jawa Barat ini diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi. 
 
Dalam laporan pemilik motor, IGS, mengatakan istrinya masih sempat melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6910 TU milik anaknya masih terparkir di depan warung sekitar pukul 14.00 Wita.  
 
Motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang, dan kunci kontaknya ditaruh di dashboard lalu ditutupi mantel plastik. Namun setiba di warung sekitar pukul 20.30 Wita, motor sudah hilang dicuri. 
 
Pelapor bertanya ke anaknya dan dijawab tidak ada meminjamkan ke orang lain. Ia juga menanyakan ke warga lain. Tapi tidak ada yang melihat. Akibatnya, korban merugi Rp.18 juta. 
 
Hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil menangkap Heriyanto saat hendak berbelanja di Jalan Bedahulu, Denpasar, pada Minggu 23 Februari 2025 pukul 10.00 Wita. 
 
Kepada Polisi, tersangka Heriyanto mengaku mencuri motor yang kuncinya tertinggal. Ia lalu membawa kabur motor korban ke wilayah Denpasar. 
 
Tersangka lalu mengganti plat kendaraan dengan nomor plat palsu DK 3967 AT di jalan Mahendradatta Denpasar, agar tidak terlacak Polisi. Ia berangkat ke Jalan Bedahulu untuk mencari tempat kerja. 
 
Kapolres menyebutkan dalam catatan kepolisian, Heryanto pada 2017 terlibat kasus perusakan hingga divonis 1 tahun penjara oleh PN Denpasar. Pada 2022 ia juga pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan yang divonis dua tahun enam bulan penjara oleh PN Denpasar. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. R-005 
Scroll to Top