Istrinya Diajak Tidur Bareng Sebagai Syarat Pinjam Uang, Pria Asal Bandung Tebas Pegawai Koperasi

IMG_20250212_165828
Pelaku Anggi Anggara.
DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tidak terima istrinya diajak tidur bareng sebagai syarat untuk meminjam uang di koperasi, sang suami Anggi Anggara (22) emosi. Ia menebas wajah pegawai koperasi bernama Aleksander Snae sebanyak dua kali hingga mengenai pelipis dan dahi. Akibatnya, korban asal Nusa Tenggara Timur itu dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 27 jahitan. 
 
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pelaku Anggi Anggara menebas wajah pelaku dengan menggunakan pisau kerambit. Emosi pria itu tak terbendung, lantaran korban diduga mengirim pesan tak pantas kepada istrinya. 
 
Cerita awal bergulir, AL (26) selaku istri pelaku hendak meminjam uang Rp 1 juta di koperasi di Jalan Jayagiri XVI Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Kemudian, korban mengirimkan pesan melalui Whatsapp syarat-yarat pinjam uang agar bisa cair. Namun, sang istri kaget melihat chat korban yang menyebutkan uangnya bisa cair jika istrinya bisa ditiduri. 
 
"Dari keterangan AL, korban chat melalui WA kalau mau uangnya bisa cair asalkan bisa tidur atau berhubungan intim," beber AKP Sukadi. 
 
Sontak mendengar itu, Anggi Anggara marah. Pria bertato ini memancing korban untuk bertemu di kosan di Jalan Jayagiri XVI, Denpasar, pada Senin 10 Februari 2025 malam. 
 
Korban pun terpancing untuk datang dan menyangka AL yang membalasnya. Pria asal Desa Nunleu Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, secepat kilat datang ke alamat tersebut. 
 
Namun  sampai disana, korban bertemu dengan suami AL yakni pelaku, lalu diajak mengobrol. Pelaku lantas menunjukkan chat WA milik istrinya, dan langsung melayangkan pukulan ke arah muka korban sampai terjatuh. 
 
Meski kedoknya sudah terbongkar, tapi korban sigap bangun, dan hendak melakukan perlawanan. Siapa sangka, pelaku mengeluarkan pisau kerambit dan menebas wajah korban sebanyak dua kali. Akibatnya, pelipis dan dahi korban mengalami luka robek. 
 
Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar heboh. Pecalang setempat datang melakukan pengamanan. Korban lalu menghubungi saudaranya dan dia diantar ke rumah sakit. Dari kejadian itu, korban mendapatkan 27 jahitan. 
 
Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Timur, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena berhasil menangkap pria asal Bandung, Jawa Barat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Anggi mengaku menebas wajah korban karena jengkel korban akan meniduri istrinya.
 
Sehingga ia nekat menganiaya korban dengan pisau kerambit. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun. R-005 
Scroll to Top