Julian Petroulas, Pengusaha asal Australia Tanggapi Pemberitaan Miring Terkait Aktivitasnya di Bali

1000141684
Pengusaha dan public figure asal Australia, Julian Petroulas didampingi kuasa hukumnya. Foto/ist

DENPASAR–Fajarbal.com |Pengusaha dan public figure asal Australia, Julian Petroulas, melalui kuasa hukumnya, Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Bali Best – Law Office, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan di beberapa media mempertanyakan aktivitasnya di Bali.

Tidak hanya menanggapi pemberitaan, dia juga meluruskan kesalahpahaman terkait kepemilikan tanah dan status visanya. Dijelaskan Indra Triantoro, terkait lahan atau tanah, Julian memperoleh hak sewa dari tanah tersebut lebih dari setahun yang lalu dari seorang warga negara Prancis.

"Saat ini kami sedang mengajukan gugatan warga Prancis itu di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1606/Pdt.G/2024/PN Dps, " jelas Indra. Sementara terkait pernyataan yang ia buat dalam sebuah video YouTube dimana ia menyebutkan bahwa ia memiliki properti seluas 1,1 hektar di Canggu, dianggap salah pemahaman.

"Jadi dapat kami jelaskan bahwa arti kata "memiliki" sebagaimana disebutkan oleh Julian itu maksudnya adalah hak sewa. Artinya Julian tidak memiliki tanah tersebut dalam bentuk kepemilikan hak milik (freehold), karena undang-undang Indonesia melarang warga negara asing untuk memiliki tanah secara hak milik, " jelas Indra.

"Perjanjian sewa tanah dilakukan melalui notaris dengan transparansi penuh, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, " lanjutnya sambil memegang salinan akta sewa tersebut.

Sementara menanggapi tuduhan pelanggaran imigrasi, Julian Petroulas menegaskan bahwa ia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) yang sah saat ia datang ke Bali. Menurut kuasa hukumnya, ia menggunakan visa tersebut hanya untuk kunjungan singkat guna mengawasi investasinya.

Julian tinggal secara permanen di Dubai, bukan di Indonesia, dan tidak mengelola atau menjalankan operasional bisnisnya secara fisik di Bali, sehingga penggunaan VOA adalah cara masuk yang sah sesuai dengan tujuannya.

BACA JUGA:  Ricuh Tarung Bebas Tak Berizin, Panitia Cuma Dikenakan Pasal Tipiring

Selain itu, Surat Edaran Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi Indonesia secara eksplisit mengizinkan pemegang VOA untuk melakukan pertemuan bisnis selama berada di Indonesia.

"Regulasi ini memperkuat legitimasi aktivitas Julian selama kunjungannya ke Bali.Sengketa Hukum dan Tuduhan Kampanye Hitam Julian saat ini sedang menggugat individu yang menyewakan tanah tersebut kepadanya,"kata Indra.

Sementara soal gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar, Indra menjelaskan itu mencakup dugaan pelanggaran kontrak dan pelanggaran etika dalam transaksi tersebut. Sejak gugatan diajukan, beberapa artikel media negatif yang menargetkan Julian mulai bermunculan.

Atas hal itu, tim kuasa hukumnya mencurigai publikasi tersebut sebagai bagian dari kampanye hitam yang bersifat balas dendam.“Kami menganggap waktu kemunculan artikel-artikel ini mencurigakan dan kami menduga bahwa tujuannya adalah untuk merusak reputasi Julian selama permasalahan hukum ini berlangsung,” kata kuasa hukumnya.

Dugaan Penggelapan Pajak oleh Lawannya Selain melakukan gugatan hukum, tim hukum Julian juga menemukan bukti adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak lawannya terkait pajak penghasilan dari transaksi sewa tanah tersebut.

Dugaan ini akan dilaporkan Kanwil Pajak untuk diselidiki lebih lanjut.Komitmen dan Kontribusi untuk Bali, Julian menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan bisnis secara etis dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Investasinya seperti di restaurant Penny Lane Bali telah berkontribusi pada perekonomian Bali melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pariwisata.“Saya selalu menghormati hukum dan adat istiadat Indonesia, dan saya akan terus melakukannya,” ujar Petroulas.

"Tuduhan ini tidak berdasar, dan saya yakin kebenaran akan terungkap.”Pemberitaan Seimbang dan Faktual Bali Best – Law Office percaya media dapat menjunjung tinggi standar jurnalistik dengan memverifikasi informasi sebelum publikasi dan memastikan akurasi dalam pemberitaan.

BACA JUGA:  Sosialisasi Prokes Covid-19, Jajaran Polresta Denpasar Sidak ke Pasar Tradisional

"Kami percaya bahwa media akan bertindak secara bertanggung jawab dengan menyajikan informasi yang seimbang dan faktual,” kata Indra. "Untuk meluruskan kesalahpahaman, kami juga akan mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Imigrasi dan otoritas terkait lainnya, lengkap dengan bukti pendukung, untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan,"tutupnya.W-007

Scroll to Top