Bule Ukraina Ngaku Rugi Investasi di Ubud, Erwin Siregar Ajukan Petisi ke Pengadilan

IMG_20241215_181828
DAMPINGI KLIEN-Kuasa hukum Erwin Siregar SH, dan kliennya Sergio asal Ukraina saat mengadakan pertemuan di Denpasar.

Loading

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Bule asal Ukraina, yakni Sergio mengaku merasa dirugikan atas investasi sewa tempat usaha atau bangunan di Ubud, Gianyar, Bali. Sergio sudah melakukan perlawanan hukum terhadap pemilik bangunan, yakni DS, namun belum ada hasil. Sehingga kuasa hukum Erwin Siregar SH., angkat bicara dan berencana mengajukan petisi ke Pengadilan guna ingin memastikan dan pemulihan hukum terhadap kliennya. 
 
Menurut Erwin Siregar, bermula pasangan keluarga muda Sergio dan Kate pindah ke Bali tahun 2017. Mereka menyewa sebidang kecil tanah dan bangunan dua lantai di Ubud, Gianyar, untuk membuka usaha pada tahun 2019 silam. Diketahui pemilik bangunan tersebut berinisial DS asal Ubud, Gianyar, Bali. 
 
"Mereka menggunakan tabungan untuk menyewa sebidang kecil tanah beserta bangunan di Ubud pada tahun 2019 silam," ujar Erwin, Sabtu 14 Desember 2024. 
 
Ditengah pandemi melanda Bali, wisatawan asing dan penduduk pendatang terpuruk. Lalu, Sergio memutuskan untuk menyewa toko seluas 70 m² di pusat Ubud selama 10 tahun dengan biaya sewa Rp 165 juta per tahun. Menurut keterangan Sergio, pemilik tanah yaitu Ibu DS, awalnya nampak pendiam, sopan, dan rendah hati. 
 
"Setelah itu, keduanya setuju dan mereka membayar uang untuk perjanjian kontrak selama 10 tahun mendatang. Mereka mulai merenovasi gedung, menambah lantai dua seperti yang ditentukan dalam kontrak," ungkapnya. 
 
Namun, pada tahun 2022 ketika wisatawan mulai kembali ke Bali, masalahnya muncul. Melihat ada potensi kenaikan harga sewa di kawasan Jalan Hanoman, Ubud, pemilik bangunan DS langsung berubah drastis. 
 
"DS dia tiba-tiba mengusir tim konstruksi yang disewa oleh Sergio untuk pergi dan mengatakan bahwa dia sudah membatalkan kontrak-atau perjanjian sewa-menyewa dengan Sergio dan Kate,” ungkap Erwin Siregar lagi. 
 
Atas beberapa kejadian tersebut Sergio merasa dirugikan dan segera mengambil tindakan, menyewa pengacara dari Kantor Hukum Adi & Begruck Law Office dan pergi ke pengadilan. 
 
Hingga akhirnya dimenangkan oleh Sergio di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 12 Juni 2023, yang telah dikuatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 162/PDT/2023/PT DPS tertanggal 9 Agustus 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1544 K/Pdt/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
 
“Perkara ini mulai saya tangani ketika masuk dalam tahap eksekusi. Dimana Permohonan Eksekusi kami ajukan pada tanggal 14 Agustus 2024, hingga akhirnya keluar Penetapan Nomor: 64 / Pdt. Eks / 2024 / PN Dps Jo. Nomor : 1053 / Pdt.G / 2022 / PN Dps pada tanggal 1 Oktober 2024 yang menetapkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan Permohonan Para Pemohon Eksekusi," bebernya. 
 
Kemudian, Sidang aanmaning I (pertama) berlangsung pada tanggal 22 Oktober 2024, berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning No. 64/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Jo Nomor. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 7 Oktober 2024 dan Sidang aanmaning II (kedua) berlangsung pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga kemudian Gugatan Perlawanan dari pemilik bangunan yang berinisial DS dengan register No. 1376/Pdt.Bth/2024/PN.Dps. tertanggal 4 November 2024.”
 
Tak berhenti di situ, bahkan pemilik bangunan DS bahkan berulang kali melaporkan Sergio dan Kate ke Polisi dan kantor imigrasi, dengan mengarang berbagai alasan untuk membatalkan kontraknya. Termasuk menuduh pasangan WNA ini telah merusak bangunan miliknya. Padahal mereka hanya merenovasi yang masih dalam batas wajar dan tertuang di akta perjanjian dihadapan notaris.
 
“Dari data yang ada dari perkara terdahulu, Ibu DS juga sebelumnya menuduh Sergio dan Kate tidak membayar uang sewa, padahal uang sewa tersebut telah sudah dibayarkan, terdokumentasikan dan disaksikan oleh notaris beserta fotonya,” paparnya.
 
Selama tiga tahun berproses dipersidangan, Sergio memenangkan kasus di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan memutuskan bahwa bangunan tersebut adalah milik mereka (dalam tempo masih sewa). 
 
Namun, kata Erwin selama ini, Ibu DS ini tidak mentaati putusan hukum dan terus menyewakan properti tersebut kepada penyewa lain tanpa menceritakan bahwa objek bangunan tersebut masih dalam sengeketa hukum. 
 
"Ada salah satu pengusaha asal  Perancis awalnya menyewa bangunan tersebut, tapi setelah mengetahui akhirnya mereka meminta kembali uang sewa mereka ke Ibu DS. Namun infonya saat ini ada pihak lain yang menggunakan objek tersebut untuk usaha,” imbuh Erwin.
 
Erwin mengungkapkan, kasus seperti ini harusnya tidak terjadi mengingat Bali adalah tujuan wisata terkenal, terkenal dengan budayanya yang unik dan merupakan rumah bagi banyak ekspatriat dan dunia investasi bagi banyak orang.
 
Terkait hal ini, pihaknya sudah mengajukan petisi kepada pihak pengadilan untuk memberikan kepastian dan pemulihan hukum bagi kliennya. 
 
"Petisi ini juga untuk memastikan bahwa putusan hukum sebelumnya juga sah," tegasnya. 
 
Sementara itu, DS enggan memberikan komentar saat dihubungi awak media, pada Minggu 15 Desember 2024. DS menyerahkan penanganannya ke pengacara. R-005
Scroll to Top