Korupsikan Dana BKK, Kelian Adat Tista Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda dua Ratus Juta Lebih

WhatsApp Image 2024-12-09 at 15.46.48_2c150f8a

Kedua terdakwa mengikuti persidangan yang digelar secara virtual

BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015-2021 yang menjerat Kelian Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng Nyoman Supardi MP dan Bendahara Desa Adat Tista I Kadek Budiasa yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Singaraja sejak 7 Agustus 2024 kini memasuki persidangan dengan agenda tuntutan.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Heriyanti SH, M.Hum, serta Ni Made Oktimandiani SH serta Nelson SH sebagai hakim anggota yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar yang digelar secara virtual, Senin (9/12/2024) dari pukul 11.30 wita hingga 12.00 wita  menuntut Nyoman Supardi MP dengan tuntutan penjara selama lima tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp 250 juta rupiah. Sedangkan I Kadek Budiasa dituntut lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta rupiah.

Persidangan yang digelar tersebut dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng Nyoman Arif Budiawan, Isnarti Jayaningsih dan Made Juni Artini menuntut terhadap dua tersangka dengan tuntutan tersebut lantaran kedua tersangka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan jalan menyalah gunakan anggaran BKK,”ucap Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Singaraja I Dewa Gede Baskara Haryasa saat dikonfirmasi seusai pelaksanaan persidangan.

BACA JUGA:  Buleleng Raih BKN Award 2022

Dalam persidangan tersebut, dimana kedua tersangka dibebankan uang pengganti dimana Supardi dikenakan uang pengganti sebesar Rp 225 juta lebih sedangkan tersangka Budiasa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 174 juta lebih.”Dari Keputusan itu dimana keduanya dikenakan uang pengganti dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya milik kedua terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara Terdakwa I. Nyoman Supardi MP selama tiga tahun dan Terdakwa I Kadek Budiasa selama dua tahun enam bulan,”tambahnya lagi.

Dalam persidangan dimana perbuatan kedua terdakwa dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp. 437.420.200. Setelah agenda pembacaan tuntutan tersebut, persidangan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana BKK Desa Adat Tista, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa yang akan dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 yang diperkirakan akan kembali dilaksanakan secara virtual.”Karena pihak kuasa hukum kedua terdakwa akan memberikan pembelaan atau pledoi nanti habis itu akan diberikan tanggapan atas pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum yang bersangkutan kemungkinan sudang ponisnya setelah itu akan diponis,”tutup Baskara. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top