MANGUPURA -fajarbali.com |Dua maling ini kompak mencuri macbok milik Jenica Elizabeth Liem (24) yang menginap di Villa Kuma Umaalas By Nakula, Jalan Bumbak Dauh Nomor 131 Lingkungan Anyar kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Padahal, kedua pelaku ini baru sebulan keluar dari penjara terkait kasus pencurian.
Dua pelaku masing-masing Gilberth George Maelissa (25) dan Muhamad Gunawan (38) ditangkap bersamaan pada Minggu 17 November 2024 di wilayah Kuta Selatan dan Pemogan.
Menurut Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korbannya, Jenica Elizabeth Liem. Mahasiswi asal Sumater Selatan itu melaporkan kehilangan sebuah macbok dan tas di dalam Vila tempatnya menginap.
"Macbok dan tas hilang di atas rak kayu di dalam vila, kerugian Rp 30 juta," beber Kapolsek ke awak media, pada Kamis 21 November 2024.
Dari hasil penyelidikan, salah seorang pelaku terlacak berada di wilayah seputaran Jimbaran, Kuta Selatan. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan Gilbert George Maelissa.
Diinterogasi, pelaku asal Jakarta Timur itu mengaku mencuri bersama temanya, Muhamad Gunawan yang tinggal di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Beberapa saat Gunawan ditangkap.
"Keduanya residivis. Tersangka Gilbert residivis kasus curat divonis 10 bulan oleh PN Denpasar, sedangkan Gunawan residivis curas divonis 2 tahun 6 bulan oleh PN Denpasar," ungkapnya.
Dalam aksi pencurian itu, kedua pelaku berbagi peran. Pelaku Gilberth sebagai penunjuk jalan dan mengawasi seputaran TKP, sedangkan Muhamad Gunawan masuk ke dalam vila dan mengambil barang-barang curian.
Dipemeriksaan, keduanya mengaku sudah beraksi di 3 TKP di wilayah Canggu, Kuta Utara dan Nusa Dua. Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. R-005