KUTA – fajarbali.com |Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Bali akhirnya mengungkap peran dari dua jaringan narkoba International asal Indonesia, Bunga Erita Septya Putri alias Bunga dan Didik Sucipto (40) yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai Kuta, Senin (10/2/2020) malam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Didik Sucipto diduga yang mengotaki penyelundupan 600 gram sabu ke Bali. Hal itu terungkap saat tersangka Bunga diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Bali.
Perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur itu mengaku dikendalikan oleh Didik untuk memasukkan sabu ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai Kuta, Bali. Sehingga
akhirnya ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, pada Senin (10/2/2020) malam, saat menyelipkan sabu di celana dalamnya.
“Dari keterangan Bunga mengaku dikendalikan oleh Didik yang datang bersama-sama dari Malaysia ke Bali,” ungkap sumber, Rabu (12/2/2020).
Sedangkan Didik lolos dari pemeriksaan, namun tak lama kemudian berhasil ditangkap Tim gabungan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Bali.
Menurut Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Putu Setiawan, tersangka Didik ditangkap sekitar pukul 01.00 dinihari, di rumah kosnya di Jalan Tukad Bilok Gang Harum Putra Getar No. 18, kamar No. 5, Br. Puseh Kauh Desa Sanur kauh, Denpasar Selatan.
“Pengungkapan ini berdasarkan kerjasama dengan pihak Bea Cukai yang cepat berkoordinasi dengan kami,” tegas AKBP Putu Setiawan, saat rilis Operasi Antik di Mapolda Bali, Rabu (12/2/2020).
Setelah rumah kos digeledah, pihaknya mengamankan barang bukti 600 gram sabu sabu dan 60 butir Erimen5 yang disimpan di dalam koper.
Dari hasil interogasi, tersangka Didik asal Genteng Banyuwangi Jawa Timur itu mengaku bersama-sama dengan Bunga datang dari Malaysia ke Bali. Seluruh barang bukti yang disita diakui dibawa dari Malaysia.
“Kedua tersangka ini jaringan narkoba International. Kami masih mengejar jaringan tersangka lainnya termasuk pengendalinya,” tegasnya. (hen)