Bule Australia dan Kekasihnya Divonis 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Loading

DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Brandon Luke Jhonsson, Bule Australia bersama kekasihnya, Remi Purwanti Dalam sidang, Rabu (27/2/2019) divonis 5 tahun dan 4 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Ketut Kimiarsa dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa. Yaitu kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika GolonganI yang beratnya melebihi 5 gram. 

"Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 4 bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa dalam amar putusanya. 

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda Rp. 700 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," tandas hakim. 

Atas putusan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya di bawah komando Edward Firdaus Pangkahila langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladianti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun menyatakan pikir-pikir. 

Edawrd Pangkahila  yang ditemui usai sidang mentampilkan alasan untuk tidak mengajukan banding. Dikatanya, jika pihaknya menempuh upaya hukum banding, tentu malah bisa merepotkan terdakwa. Hal ini lantaran pihak jaksa tidak memasang pasal 127 UU Narkotika yang mungkin saja bisa membantu meringankan hukuman terdakwa. 

"Saya sedikit menyesalkan putusan hakim ini, padahal sesuai fakta dalam persidangan, terdakwa ini adalah pemakai, tapi kenapa kok seolah-olah hakim ingin memenjarakan klien kami dalam waktu yang cukup laman," tandasnya. 

BACA JUGA:  Dadakan Jadi Presenter TV, Puan Maharani Ternyata Pernah Bekerja Sebagai Wartawan

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila dkk., diadili karena kedapatan menyimpan 13 paket kokain sebarat 11,60 gram.

Diberitakan pula, tertangkapnya kedua terdakwa berawal dari ditangkapnya, Bena Livia Magusta (sudah divonis 4 tahun penjara) dengan barang bukti 2,98 gram kokain.

Dari pengakuan Livia, kokain yang yang ditemukan di pembalut wanita yang disimpan disaku celanya itu didapan dari Remi Purwanti.

Atas pengakuan tersebut, selanjutnya pada Sabtu (4/8) pukul 23.00 Wita Polisi bergerak menuju kosnya Remi di Jalan Mataram dan mendapatkan Remi bersama pacarnya Brandon.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 13 paket isi kokain dengan berat total 11,60 gram. Itu ditemukan di dalam dompet di dalam kardus di lantai kamar kos itu.

Saat itu, Brandon mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya. Dan Remi juga mengakui bahwa sempat memberikan empat paket kokain milik Brandon kepada Livia.

Tetapi barangnya itu belum dibayar, dan Livia janji akan membayar Rp12 juta setelah barangnya (kokain) itu sudah laku. Kepada petugas, Brandon mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Made seharga Rp 40 juta.

Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Made karena mereka melakukan transaksi di pinggir jalan dan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi.

Setelah membeli kokain dari Made, Brandon kemudian memecahkannya menjadi sejumlah paket – paket kecil untuk dijual dengan harga Rp2,8 juta per paket. Setidaknya jika paket – paket ini diuangkan atau laku terjual totalnya Rp 51 juta, diperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp11 juta. (eli)

Scroll to Top