DENPASAR-fajarbali.com | Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang hanya memberikan peringatan kepada tiga Organisasi Masyarakat (Ormas) mendapat tanggapan dari DPRD Bali.
Keputusan tersebut seakan menolak permintaan Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose yang menginginkan agar ketiga ormas besar di Bali tersebut dibekukan.
Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menyatakan, pihaknya bisa memahami keputusan yang telah diambil oleh Gubernur Bali dalam menyikapi persoalan ormas. Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) telah diatur. “Memang sulit membekukan ormas karena dijamin undang-undang,” katanya, Kamis (24/1/2019).
Pembekuan ormas, jelas Tama, tak mudah. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui dengan memberikan peringatan. Peringatan pun diberikan secara bertahap, yakni pertama, kedua dan ketiga.
Kalau pun tidak membekukan ataupun membubarkan, pemerintah dituntut juga harus memberikan pembinaan kepada ormas. “Ini memang dilema. Selama ini apa yang terjadi di tingkat elit ormas berbeda dengan di lapangan. Saya berharap semoga bisa dibina,” jelas dia.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Gubernur Bali terkait ormas dinilai telah sesuai dengan UU yang ada. Mengingat, ormas juga telah terdaftar. Mengenai sikap Kapolda Bali yang bersikukuh agar ormas dibekukan, politisi asal Kuta Utara ini menyarankan supaya Polda dan Pemprov Bali bisa duduk bersama membahas bagaimana cara pembinaan.
“Saran saya Polda dan Gubernur, khususnya Kesbangpol Provinsi Bali dan kabupaten duduk bersama dalam teknis pembinaan ormas, sehingga jelas AD/ART ormas itu, yaitu untuk menjaga keamanan Bali,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kapolda Bali meminta agar tiga ormas di Bali, yakni Pemuda Bali Bersatu (PBB), Baladika Bali, dan Laskar Bali (LB) dibekukan. Namun, Gubernur Wayan Koster memutuskan untuk tidak membekukan ormas tersebut, melainkan hanya diberi peringatan. (her)