Lima Ton Ikan Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk

Loading

NEGARA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Lima ton komoditi ikan jenis semar dan blon yang diangkut kendaraan truk mitsubishi No Pol L 9114 AY, dikemudikan Abdul Qodir Jaelani (49) asal Tuban Jawa Timur, diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama sejumlah petugas Karantina Wilker Gilimanuk, Senin (15/1/2019) sekitar pukul 08.15 wita.

Truk yang mengangkut 5 ton ikan tersebut berhasil diamankan petugas, lantaran tak dilengkapi dengan dokumen resmi atau surat keterangan dari karantinan daerah asal. Lima ton ikan busuk tersebut diamankan di pos pintu masuk wilayah Pelabuhan Gilimanuk Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk.

Menurut Penanggungjawab Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Wayan Diana Saputra didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, komoditi tersebut berupa ikan semar dan ikan blo sebanyak lima ton, yang dikemas dalam 42 drum plastik warna biru.

“Ikan-ikan tersebut dibawa dari Tuban dengan tujuan Desa Pengambengan, Jembrana,” ujar Diana. Pihak Karantina yang diback up langsung melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, untuk mencegah serta meminimalisir komoditi ilegal masuk wilayah Bali. “Saat kami pemeriksa, ternyata pengangkutan ikan-ikan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi apapun,” ujarnya.

Menurutnya penindakan terhadap ikan-ikan tanpa dokumen penting dilakukan, karena komoditi ikan merupakan salah satu pembawa parasit atau penyakit yang ada kecenderungan mengganggu kesehatan manusia. Maka sebelum dibawa atau diangkut, diedarkan dan dikonsumsi oleh khalayak, maka diperlukan pemeriksaan kelayakan kesehatan oleh dokter hewan.

Pemeriksaan ini sebagai dasar untuk dikeluarkannya sertifikat kesehatan karantinan oleh petugas karantina ikan setempat. Ini semua katanya sudah sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. “Setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan karantina hewan,’ terangnya.

BACA JUGA:  Isu Corona, Harga dan Stok Sembako di Pasar Negara Disidak

Diana menambahkan untuk tindakan selanjutnya, pihak Karantina sesuai prosedur mulai dari pemeriksan sampai penolakan atau pemusnahan.

Sementara itu, pengemudi truk, Abdul Qodir mengaku hanya sebagai sopir dan saat mengangkut ikan tak diberikan surat-surat atau dokumen oleh pemilik ikan di Tuban Jawa Timur. “Dari sana, tidak dikasi, langsung disuruh jalan, karena waktunya sudah sore,” ujarnya. (prm)

Scroll to Top