DENPASAR-fajarbali.com | Dunia pendidikan kembali tercoreng-moreng atas perlakuan seorang pelajar Kelas II SMA di Nusa Dua, berinisial Kadek H (16).
Pelajar ini ditangkap Satresnarkoba Polres Badung dalam sebuah penyergapan di Jalan Tegal Permai Dalung Kuta Utara, Jumat (11/1/2019) dinihari lalu.
Polisi mengamankan barang bukti cukup banyak, 2 butir ekstasi dan 9 paket sabu seberat 5,71 gram. Terungkap berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Kadek H merupakan jaringan narkoba Lapas Kerobokan.
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, penangkapan tersangka Kadek H berdasarkan hasil pengembangan tersangka Mega Antari yang ditangkap saat bertransaksi, Jumat (11/1) lalu. Dari tangan perempuan ini diamankan 4 butir ekstasi siap edar. “Tersangka Mega ini punya jaringan narkoba lain. Dia mengaku ekstasi diperoleh dari tersangka Kadek H,” ujarnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariady.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan cara memancing pelajar Kelas II SMA di Kuta Selatan itu untuk datang bertransaksi. Lokasi transaksi berlangsung dipinggiran sawah menuju Perumahan di Jalan Tegal Permai Dalung, Kuta Utara, Jumat (11/1) dinihari.
“Tersangka ini sudah lama menaruh hati dengan tersangka Mega, jadi dia mau saja bertransaksi. Tersangka naik motor ke lokasi transaksi. Sementara tersangka Mega sudah menunggu di pinggiran sawah hingga pukul 05.00 dinihari, dipantau langsung oleh anggota,” terang AKP Djoko.
Namun setibanya di pinggiran sawah, tersangka Kadek H curiga melihat kedatangan polisi, walhasil dia mencoba kabur. Namun dalam pengejaran, tersangka terjatuh dari sepeda motor di Jalan Tegal Permai Dalung dan langsung dibekuk polisi. Dari penggeledahan ditemukan 2 butir ekstasi, 9 paket sabu seberat 5,71 gram.
Hasil interogasi, tersangka Kadek H mengaku tidak hanya memakai narkoba tapi juga mengedarkannya. Narkoba diakuinya dipasok dari seorang napi di lapas Kerobokan. Ia ditugaskan untuk mengambil narkoba dan menempelkannya dengan mendapat untung Rp 50 ribu persekali tempel.
Pelajar broken home ini mengaku sudah mengedarkan narkoba selama setahun, dan uang hasil narkoba digunakan untuk foya-foya. “Saat ini, penahanan tersangka dipisah dengan tahanan dewasa. Tersangka sudah dapat pendampingan dari Bapas kemarin datang didamping orang tua laki-laki,” beber AKP Djoko. (hen)