Ilustrasi penggelapan uang.Foto/Itn
DENPASAR -Fajarbali.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu menuntut Ni Luh Putu SIW yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca Juga : Hanya Gara-gara Sabu 0,32 Gram, Wanita Asal Jember Dituntut 6 Tahun Penjara
Baca Juga : Setelah Mabuk di Finns Beach Club, Cewek Australia Diperkosa Pria Nigeria di Kamar Kos
Dalam sidang di Pengadilan Denpasar beberapa waktu lalu, jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa yang tamatan S1 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang online.
Baca Juga : Tukang Ojek Dikeroyok Hingga Patah Tangan, Dua Pelaku Diciduk
Baca Juga : Korupsi Kupon BBM, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam surat tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Terungkap bahwa, terdakwa yang bekerja di Toko Sari Pangan Grosir di bagian cost control diduga tidak mencatatkan hasil penjualan yang dibayarkan kontan atau cash oleh pembeli.
Akibat perbuatannya, Toko Sari Pangan Grosir yang bergerak dibidang penjualan sembako secara retail dan grosir mengalami kerugian sebesar Rp 8.929.500. Perbuatan terdakwa ini dilakukan sejak 6 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021.
Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Jaksa Hadirkan Saksi Korban
Baca Juga : Kelangkaan BBM Solar, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU di Badung
Diketahui, Toko Sari Pangan Grosir memiliki dua orang sales yang bertugas mencari orderan keliling ke customer rekanan untuk mendapatkan order. Setelah order didapat, maka sales menyerahkan order kepada terdakwa ataupun kepada saksi Anak Agung Putra Mirahadi selaku kasir untuk dibuatkan nota rangkap tiga dan mencatatkannya pada buku rekap penjualan.
Setelah nota selesai dibuat dan barang sudah disiapkan, kemudian sales akan melakukan pengiriman ke toko langganan. Dimana sales yang langsung menerima uang pembayaran, maka dia menyerahkan nota berwarna putih kepada pelanggan.
Baca Juga : Enam Komplotan Pengedar Upal Jaringan Jatim-Bali Digulung
Baca Juga : Miris, Pensiunan Militer Amerika Rudapaksa Perempuan Asal Filipina di Kamar Vila
Sedangkan nota berwarna kuning dibawa ke toko sebagai arsip dan langsung menyerahkan uang tersebut kepada pembuat nota, dan pembuat nota harus langsung mencatatkan penjualan / pemasukan tersebut pada buku besar (Buku kas).
Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2021 saat dilakukan pengecekan/audit oleh saksi Ni Luh Adnyani, ditemukan setidaknya 13 buah nota berwarna kuning/arsip yang hilang, kemudian saksi Ni Luh Adnyani menanyakan kepada sales terkait nota dimaksud.
Baca Juga : Mantan KASAU TNI dan Rombongan PHDI Bertemu Kapolda, Minta Aliran Hare Krisna dan Saibaba Diawasi
Kemudian dijawab oleh sales bahwa seluruh nota dengan nomor yang saksi Ni Luh Adnyani tanyakan sudah dilakukan pembayaran secara cash dan uangnya sudah diterima oleh terdakwa. Tapi oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan kepada kasir toko melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. W-007