DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Nekat membakar kamar kos pacarnya, terdakwa I Gede Dedi Setiawan 18) pada sidang, Senin (14/5/2018) dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Yaitu tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mengakibatkan bahaya umum bagi orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sebut jaksa Kejari Denpasar dalam surat tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya, terdakwa mengakui bersalah, dan menyesali perbuatan. "Terdakwa memohon keringanan hukuman," ujar Ketut Dedy Artha, kuasa hukum terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, kasus pembakaran ini terjadi 8 Januari 2018 sekitar pukul 23.38 Wita di kamar kos korban di Jalan Drupadi II Gang 99, Seminyak, Badung. Awalnya, terdakwa mendatangi pacarnya di kamar kos untuk menanyakan kelanjutan hubungan (pacaran) mereka.
Namun korban tidak mau membahas hubungan mereka dan mencueki terdakwa. Nah, sekembali dari membeli nasi goreng, korban langsung mengunci kamarnya dari dalam. Tidak terima dicueki, terdakwa menumpahkan minuman beralkohol ke dalam kamar saksi melalui ventilasi hingga membasahi kain penutup jendela (gorden).










