https://www.traditionrolex.com/27 Miliki Ganja dan Sabu Tanpa Izin, Pria Tamatan D3 Perhotelan Terancam 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Miliki Ganja dan Sabu Tanpa Izin, Pria Tamatan D3 Perhotelan Terancam 12 Tahun Penjara

“Setelah paket diambil terdakwa di resepsionis hotel, paket berisikan ganja itu di bawa ke dalam kamar hotel nomor 8012 untuk disimpan,” ungkap JPU

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/11/2022)

Ilustrasi:Foto/Itn

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama Neeraj Deepak Kumar  (45) harus dihadirkan dalam persidangan karena terjerat kasus narkoba. Dia menjadi terdakwa setelah sebelumnya ditangkap polisi di Lobby Hotel The Aveda Boutique yang berlokasi di Jalan Petitenget No. 168 karena kedapatan memilki narkoba jenis ganja dan sabu sabu tanpa izin.

Akibat perbuatannya, Neeraj Deepak Kumar  yang lahir di Jakarta ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan yang dibacakan di muka sidang, terdakwa dijerat dengan tiga pasal berlapis dari Undang-undang Narkotika .

Baca Juga : Punya Gedung Pengadilan Tipikor Senilai Rp 5,5 Miliar, Dua Perkara Korupsi masih di Sidang di PN Denpasar

Baca Juga : Ibu dan Anak Kompak Bobol Mesin ATM

Yaitu Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan kesatu dan Pasal 111 ayat (1) pada dakwaan kedua atau Pasal 127 ayat (1) huruf a pada dakwaan yang ketiga. Sidang masih digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaan  JPU yang dibacakan muka sidang terungkap, sebelum terdakwa ditangkap, dia pada tanggal 7 Agustus 2022  membeli ganja sebanyak setengah garis dengan harga Rp 900 ribu dari orang yang bernama Donal yang dikenal melalui anak buahnya yang bernama Dedi.

Baca Juga : Residivis Maling Kembali Dijebloskan ke Penjara, Kali ini Kakinya Ditembak

Baca Juga : Berkas Lengkap, Dua Pemeran Video Mesum dalam Mobil Segera Diadili

“Pembayaran dilakukan dengan cara transfer,” jelas jaksa dalam dakwaannya. Setelah pembayaran dilakukan, Donal yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi itu menginformasikan kepada terdakwa bahwa paket pesanan akan dikirim lewat Gojek ke hotel tempat terdakwa menginap, The Aveda Boutiq.

“Setelah paket diambil terdakwa di resepsionis hotel, paket berisikan ganja itu di bawa ke dalam kamar hotel nomor 8012 untuk disimpan,” ungkap JPU. Sehari setelah itu atau tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2022, terdakwa kembali menghubungi Donal, dan kali ini terdakwa memesan narkotika jenis sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1.700.000.

Baca Juga : Baru Mau Nyabu Ditangkap Polisi, Oknum Dokter Gigi Dituntut 20 Bulan Penjara

Baca Juga : 8 Kamera ETLE Sudah Terpasang, Jika Melanggar Langsung Ditilang, Cek Disini Lokasinya !!

Seperti sebelumnya, setelah dilakukan pembayaran secara transfer, Donal mengirim pesanan terdakwa ke hotel tempatnya menginap dengan menggunakan jasa  ojek online. Kemudian dihari yang sama sekira P pukul 01.00 WITA terdakwa mengambil paketan itu di resepsionis hotel.

Tapi apes, pada saat itu juga terdakwa diamankan polisi yang sebelumnya menerima laporan bahwa di daerah Kerobokan Kelod ada peredaran narkotika. Saat menangkap terdakwa langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 0.82 gram bruto.

Baca Juga : Gunakan Sumber Daya Air Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dituntut 3 Bulan Penjara

Baca Juga : Warga Jepang Divonis Dibawah Ancaman Hukuman Minimal, Jaksa Ajukan Banding

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar nomor 8012 tempat terdakwa menginap. Di dalam kamar ini, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 5,90 gram bruto yang disimpan dibawa wastafel. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.W-007

 Save as PDF

Next Post

Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Disertai Penikaman di Bar and Resto Nobata Dituntut Berbeda

Kam Nov 10 , 2022
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa I dan terdakwa III dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan menghukum terdakwa II dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa Kejari Denpasar
Ilustrasi-pengeroyokan.-cf06835a

Berita Lainnya