DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Mantan Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, Kamis (1/3/2018), diadili atas kasus dugaan pemufakatakan jahat jual beli Narkotika. Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Adanya Dewi, Jaksa Kejari Denpasar itu menjerat terdakwa dengan 3 Pasal berlapis. Yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Ayat (1) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dalam dakwaan dipaparkan, bahwa terdakwa Mang Jangol bersama I Kadek Dendi Suardika alias Dendi (terdakwa dalam berkas terpisah) pada tanggal 31 Oktober 2017 bertempat di kamar Dendi di Jalan Pulau Batanta No 70 menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu.
Berawal saat terdakwa mendatangi Dendi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak dua paket, yang masing masing beratnya 1 gram sehingga berat keseluruhan adalah 2 gram. "Setelah menerima itu Dendi memecah dua paket sabu itu menjadi 9 paket.
Terdakwa Dendi kemudian menjual 4 paket kepada orang tak dikenal namanya, 2 November 2017 sekitar pukul 16.00 Wita. Selain itu, Dendi juga menjual 4 paket sabu kepada I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa terpisah), Jumat 3 November 2017 lalu.










