Lakukan Penebangan Hutan Ketua LPHD Sambangan ‘Dijuk’ Polisi

SINGARAJA – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com  I Sungguh ironis,  Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Desa Sambangan Wayan Dapetyasa   asal RT Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada  seharusnya menjadi garda terdepan dalam penjagaan serta pemeliharaan  hutan desa. Namun ulah pria (53) tahun ini  justru sebaliknya malah  ikut serta melakukan pengerusakan dan pembalakan terhadap hutan lindung Munduk Tiying Tali, Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada..

Setelah diamankan pihak kepolisian, pelakuakhirnya  mengakui bahwa hasil pencurian  kayu hutan itu  dijual dengan harga Rp 2,5 juta dan uang itu rencananya  dipergunakan untuk melakukan perbaikan jalan yang belakangan ini sudah rusak. Bahkan pria yang juga sebagaisebagai Ketua RT dil ingkungannya itu mengakui kesalahannya melakukan penebangan pohon milik hutan desa.

Menurut Kapolsek Sukasada Kompol I Made Dwi Wirawan saat dikonfirmasi, Kamis (27/1) pagi kemarin pihaknya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegalloging yang terjadi di wilayahnya. Dimana menurutnya dalam penangkapan keempat pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pengecekan di lokasi dan menemukan dua orang pelaku yang diduga melakukan illegal loging.

”Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang akurat kemudian anggota kami yakni Babinkantibmas Desa Panji melakukan pengecekan bersama dengan masyarakat setempat dan menemukan dua orang pelaku dan dua orang pelaku lainnya kabur dari lokasi. Namun setelah kami melakukan pengejaran akhirnya keduanya juga kami dapat amankan,”jelasnya. Keempat pelaku yang diamankan polisi, lanjut Wirawan yakni Wayan Dapetyasa selaku otaknya, Rohmad David Salam selaku pembeli, Febrianto selaku penebang, serta Komang Sujana alias Daplut selaku orang yang memasarkan kayu sonokeling hasil illegal logging.

”Keempat pelaku itu memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya penebangan hutan dan dalam menjerat keempat pelaku menggunakan pasal yang berbeda-beda juga sesuai dengan tugasnya saat melakukan ilegalloging pada Jumat (22/1) lalu,”lanjutnya.

BACA JUGA:  Hilangnya KRI Nanggala 402, Tempuh Jalur Niskala, Gubernur Aturkan Pakelem

 Dikonfirmasi sudah berapa kali terjadi penebangan hutan di lokasi tersebut? Wirawan mengakui kalau selama ini sudah terjadi aksi yang sama di hutan Negara itu sebanyak empat kali namun beberapa aksi yang dilakukan sebelumnya para pelakunya mampu kabur dan polisi hanya mengamankan beberapa kayu hasil penebangan yang ditinggalkan pelaku.

”Kalau penebangan saya rasa sudah empat kali terjadi namun untuk kali ini kami berhasil mengamankan pelaku dan sebelumnya pelakunya berhasil kabur karena mengingat situasi ditengah hutan yang gelap karena pelaku sebagian besar melakukan di saat malam hari,”imbuhnya.

Dilain sisi menurut Wayan Dapetyasa sebagai Ketua LPHD yang juga merupakan ketua RT setempat mengakui kalau dirinya melakukan pengerjaan penebangan hutan itu hasilnya akan diperuntukan untuk melakukan perbaikan jalan.”Kalau masalah penebangan kayu Sona Keling saya akui sudah sangat salah namun dalam penebangan itu hasilnya kami akan lakukan untuk perbaikan jalan yang ada di lingkungan kami karena sudah sangat rusak parah,”akunya dengan polos. W – 008

 

Scroll to Top