MENGWI -fajarbali.com |Jajaran Satuan Lantas Polres Badung menggelar razia terhadap kendaraan truk yang mengalami over kapasitas dan over dimensi. Dalam razia yang dilakukan beberapa hari terakhir, Polantas berhasil menilang 25 truk.
Menurut Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, penilangan terhadap truk tersebut guna memberikan efek jera karena truk yang melintas sudah over kapasitas dan over dimensi. Sehingga ini sangat rawan dan berbahaya terhadap kecelakaan lalulintas.
Diterangkannya, sebelum dilakukan tilang pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Bahkan, anggota Polantas sudah turun ke jalan untuk memberikan sosialisasi langsung ke para sopir dan media sosial. Sosialisasi ini bertujuan agar pengendara truk dan masyarakat umum mengerti akan aturan tentang pengoperasian kendaraan.
Sehingga melalui tindakan tilang ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi selalu mengikuti aturan dan Undang Undang Lalu Lintas Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009. Diharapkan dengan penertiban ini keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama saat dalam perjalan antar wilayah.
AKP Aan mengatakan untuk kendaraan over kapasitas dimaksud karena muatannya melebihi standar sesuai spek kendaraan. Sementara over dimensi adalah kendaraan yang panjangnya dimodifikasi jadi lebih panjang. “Dalam razia ini kami sudah tilang 25 truk,” tegas AKP Aan.
Diungkapkanya, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap truk-truk pelanggar. Semua truk akan diperiksa. Sementara kendaraan yang tidak melanggar akan terus berjalan setelah diberikan sosialisasi untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Khusus yang melanggar akan ditilang. Dari 25 truk yang ditilang itu ada yang muat sembako, barang pabrik, dan sampah plastik. Meskipun muatan sampah plastik itu ringan tetapi kalau sudah melebihi ketinggian yang ditentukan akan membawa masalah dan biasa jadi pemicu lakalantas,” tegasnya. (Hen)