https://www.traditionrolex.com/27 Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, Senator AWK: Aman-aman Saja - FAJAR BALI
 

Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, Senator AWK: Aman-aman Saja

(Last Updated On: 18/01/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Senator Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna (AWK) dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), pada Selasa 18 Januari 2022. AWK dilaporkan oleh praktisi hukum I Nengah Yasa Adi. 

 

Dalam penjelasannya ke awak media, Nengah Yasa Adi mengatakan, AWK diduga tidak melaksanakan keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberian Sanksi Kepada AWK anggota DPD RI dari Provinsi Bali. Ia menilai AWK seolah kebal hukum hingga mengabaikan keputusan BK DPD RI tersebut. 

 

Dijelaskannya, ia melaporkan AWK pada 13 Februari 2020 lalu, ke BL DPD RI terkait kasus adat di Desa Bugbug, Karangasem. 

 

“Saya terpaksa kembali mengadukan AWK ke BK DPD RI atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, khususnya pasal 11 ayat (1) huruf f, dan pasal 13 huruf f dan apa yang diduga dilakukan AWK juga telah masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ungkapnya. 

 

Dijelaskan Nengah Yasa Adi, pelanggaran berat itu berdasarkan Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik, khususnya pasal 28 ayat (3) huruf a dan b. 

 

Dimana sesuai dengan amar keputusan BK DPD RI, AWK dibebas-tugaskan atau dilarang melaksanakan kunjungan kerja, alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas selama 1 (satu) masa sidang. Yakni di masa sidang III tahun sidang 2021-2022.

 

“Jadi AWK berkewajiban menyampaikan permohonan maaf pada sidang paripurna ke-6 DPD RI, serta melalui media cetak lokal Provinsi Bali,” tegasnya. 

 

Dijelaskannya lebih lanjut, jadwal dan acara persidangan DPD RI masa sidang III tahun 2021-2022 di mulai pada Senin 10 Januari 2022. Dan, berakhir pada Minggu 13 Maret 2022. 

 

“Yang bersangkutan seharusnya tidak melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas,” tegas Pengacara asal Desa Bugbug, Karangasem ini. 

 

Diterangkanya, pengaduan ini disertai alat bukti, baik berupa alat bukti surat maupun rekaman video pertemuan AWK di kantor DPD Renon Bali dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali bersama Kepala UPT BP2MI Bali serta pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI). 

 

Bukti-bukti lainya yakni melampirkan terkait undangan pertemuan AWK dengan Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Kemudian, pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali beserta P3MI. Dan, surat undangan dengan pihak Kepala Imigrasi Denpasar pada 13 Januari 2022. 

 

Lanjut, surat yang ditujukan ke Bupati Klungkung pada 6 Januari 2022. Perihal permohonan peminjaman tempat untuk kegiatan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat tahun 2022 di wilayah Kabupaten Klungkung dari sindikasi Bank Merah Putih.

 

Selain itu juga ada flyer undangan kegiatan sebagai Komite I Bidang Hukum pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 10.00-12.00 Wita bertempat di aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bangli. 

 

“Seluruh bukti-bukti foto kegiatan AWK selama menjalani sanksi kami lampirkan guna pendukung bahwa AWK tidak patuh atas keputusan BK DPD RI dan harapan saya sebagai pengadu AWK diberikan sanksi berat dan diberhentikan sebagai anggota DPD RI,” ungkap Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini. 

 

Sementara itu terkait pengaduan ini, AWK yang dihubungi wartawan Selasa 18 Januari 2022 mengatakan tidak ambil pusing soal laporan tersebut. 

 

“Aman-aman saja. Saya sebagai anggota sudah komunikasi dengan Ketua BK. Bahkan ada banyak tugas BPD yang diberikan kepada saya. Saya tetap bertugas. Dan pertama, saya tidak kenal siapa yang anda sebut itu. Saya tidak kenal. Yang kedua silahkan saja mau dilaporkan. Tapi buktinya pada hari ini masih jalan rapat-rapat kami,” kata AWK. 

 

Bahkan kata AWK, dalam waktu dekat ini dirinya akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, yakni ke Amerika dan Korea. 

 

Menurutnya, yang mengetahui isi dapur DPD RI adalah dirinya sebagai anggota aktif. Sehingga dia merasa dirinyalah yang paling tau soal DPD RI. Dijelaskanya semua proses sudah dijalani termasuk permintaan maaf sesuai dengan syarat Badan Kehormatan (BK). 

 

“Logikanya kalau seseorang sudah menjalani proses itu kan dia memiliki hak yang normal. Sesuai undang-undang, saya anggota aktif. Yang perlu dipertanyakan, ada tendensi apa, kok hanya orang-orang tertentu yang mempermasalahkan Arya Wedakarna. Itu aja dilihat. Kalau buat saya malah baik-baik saja. Buktinya pimpinan DPD Komunikasi. Saya malah diagendakan ke Amerika dan Korea dalam waktu dekat mewakili lembaga. Aman-aman saja kok. Yang memasalahkan itu silahkan saja. Saya gak kenal soalnya,” pungkasnya Selasa 18 Januari 2022. (Hence)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Atasi Kebosanan MBKM Daring, UPMI Motivasi Mahasiswa Melalui Semnas Digital Learning Gandeng ULM dan UNIPMA

Sel Jan 18 , 2022
Dibaca: 30 (Last Updated On: 18/01/2022)DENPASAR – fajarbali.com | Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) menggelar seminar nasional (Semnas) bertajuk “Digital Learning Merdeka Belajar Kampus Merdeka: Strategi dan Inovasi Pembelajaran”, bertempat di Auditorium Redha Gunawan secara daring dan luring.  Save as PDF

Berita Lainnya