Tim Tabur Kejati Bali Tangkap Wanita Buronan Kasus Pengerusakan

DENPASAR-Fajarbali.com|Tim Tangkap Buron (Tabur) Kajaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menunjukkan taringnya dengan menangkan buronan kasus pengerusakan, Sari Soraya Ruka, Minggu (16/2/2022) yang sebelumnya masuk dalam daftar percarian orang (DPO) sejak tahun 2019 lalu usai upaya hukum kasasi yang ditempuhnya gagal. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kajati Bali A. Luga Herlianto dalam rilisnya mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, tim Tabur mendapatkan informasi bahwa Sari Soraya Ruka, terpidana 4 bulan penjara ini berada di Bali. 

“Pada hari Minggu, 16 Januari 2022, sejak Pukul 14.00 Wita, Sari Soraya Ruka terpantau tim Tabur Kejati Bali berada di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta dan bertemu dengan keluarganya,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga, Minggu (16/1/20220 malam. 

Setelah kondisi dirasa aman dan memungkinkan untuk melakukan tindakan penangkapan, tim langsung merapat dan melakukan pengamanan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka pada pukul pukul 18.10 Wita.  

“Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif  sampai ke Kantor Kejati Bali. Sekitar Pukul 19.00 Wita terpidaba diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar untuk dilakukan eksekusi,” terang pejabat asal Medan ini.  

Pada pukul 22.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar melaksanakan putusan pidana penjara 4 bulan terhadap Sari Soraya Ruka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan uji swab Antigen dengan hasil negatif. 

Sementara itu, dari data yang ada, terpidana Sari Soraya Ruka ini ternyata sebelumnya juga pernah tersangkut kasus hukum, yaitu kasus manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dan divonis 9 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Tekait bahwa terpidana pernah terjerat kasus manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dan divonis 9 bulan penjara ini dibenarkan oleh Luga. “Iya benar, terpidana sebelum terjerat kasus perngeruskan ini juga kena kasus lain dan sudah divonis,” ungkap Luga. 

BACA JUGA:  Laporan Baru Kasus PT. DOK, Penyidik Ditreskrimum Koordinasi Kejaksaan

Sementara terkait kenapa Sari Soraya Ruka harus masuk dalam daftar pencarian orang dan mejadi buronan Kejaksaan, Luga menjelaskan bahwa, semua ini berawal dari tidak dilakukannya penahanan terhadap terpiana sejak proses persidangan. 

Ini dikarenakan ancaman pidana dalam Pasal yang disangkakan maupun Pasal yang didakwaan terhadap Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP adalah dibawah 5 (lima) tahun, dan tidak termasuk Pasal pengecualian sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP. 

“Jadi atas kasus yang menjerat terdakwa ini karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, maka sejak dari awal persidangan hingga ditingkat kasasi tidak dilakukan penahanan. Nah, berawal dari sinilah mengapa terpidana ini bisa kabur sehingga masuk dalam daftar pencarian orang,” terang Luga.  

Semenatar terkait perjalanan kasus terpidana mulai dari sidang pertama di PN Denpasar hingga ketingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dijelaskan Luga,  pada tahun 2018 terpidana diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018. 

Kemudian Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum Banding, tapi tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.

Tidak puas dengan putusan banding, terpidana mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung. Tapi pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.

Usai putusan kasasi, JPU yang akan  malaksanakan putusan pun kalang kabut lantaran terpidana Sari Soraya Ruka tidak berada di alamat sebelumnya. 

Nah hasil pelacakan saat itu, terpidana sering berpindah tempat tinggal. Atas hal itu Kejaksaan mengambil langkah memasukan nama Sari Soraya Ruka kedalam daftar pencarian orang. (eli)

Scroll to Top