Pemilik Salah Satu Bank di Jakarta Digugat Pemilik Tanah di Jimbaran

DENPASAR-Fajarbali.com|Pengusaha Jakarta bernama Kwee Sinto (57) digugat I Nyoman Siang dan I Rentong dkk sebagai pemilik tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ke PN Denpasar.

Dinformasikan, pengusaha kaya yang disebut pemilik salah satu bank di Jakarta ini gugat karena diduga tidak mau mengembalikan Pipil milik para penggugat.

Kasus ini sendiri sudah berjalan dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim pimpinan hakim Angelikiy Handajani Day yang rencananya akan dibacakan Rabu (1/12).

"Perkara ini sudah berjalan di PN Denpasar dan tinggal menunggu putusan Rabu depan," ujar Humas PN  Denpasar, Gede Putra Astawa yang juga mengirimkan gugatan yang diajukan penggugat pada Kamis (25/11/2021) lalu. 

Dalam gugatan dijelaskan jika perkara ini berawal saat penggugat I Nyoman Siang dkk memiliki masalah hukum terkait status tanah di Jimbaran pada 2017 lalu. Mereka lalu sepakat menyerahkan masalah ini kepada tergugat Kwee Sinto.

Meski tergugat menerima kuasa dari penggugat nyatanya tergugat bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum.

Melainkan sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017.

Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Diantaranya Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, Serta dokumen lainnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top