MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan kerja Komisi XI DPR RI bertempat di Gedung BNDCC Bali Nusa Dua, Kamis (18/9). Kunjungan ini dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Turut hadir Ketua komisi XI DPR RI H. Dito Ganinduto beserta jajaran Komisi XI DPR RI lainnya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dan pejabat terkait.
Sekda Adi Arnawa mengatakan pihaknya memenuhi Komisi XI DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dalam rangka mendapatkan masukan dari daerah. RUU HKPD disusun untuk mengganti dua Undang-Undang, yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan hadirnya RUU HKPD, diharapkan akan menyelesaikan permasalahan hukum terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah sehingga memberikan kepastian hukum di dalam hubungan antara pusat dan daerah.
RUU HKPD juga diharapkan menghapus disharmoni dan tumpang tindih pengaturan terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah di masa lalu. “RUU HKPD diharapkan menjadi Undang-Undang yang lebih komprehensif untuk menuju tata kelola keuangan pusat dan daerah yang sinergi, terintegrasi, akuntabel, dan transparan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” imbuhnya.










