Mangupura-fajarbali.com | Sesuai dengan rencana yang telah disepakati, Pemerintah Provinsi Bali akan akan membuka penerbangan internasional pada 14 Oktober mendatang. Untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 saat Bali menerima kunjungan wisatawan manca negara (wisman) pemerintah juga akan melakukan karantina bagi wisman di hotel yang telah ditentukan.
Menanggapi hal ini, Managing Director The Nusa Dua ITDC, I Gusti Ngurah Ardita mengatakan, selaku pengelola kawasan Nusa Dua, ada 7 hotel di kawasan ITDC Nusa Dua yang melakukan assesment untuk dijadikan tempat karantina. “Kita sedang menunggu SOP. Saat ini sedang diproses bagaimana mengimplementasikan konsep karantina ini. Setelah keluar kami akan bicarakan lagi dengan pihak hotel. Mereka ikut dalam program itu untuk mengetahui mekanismenya seperti apa,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (11/10).
Ardita menambahkan dulu saat persiapan awal ada 7 hotel yang di assesment oleh KKP kemudian ditambah satu hotel lagi sesuai dengan kriteria kala itu. Di sisi lain, ia juga mengatakan setelah penerbangan internasional dibuka untuk Bali, selain wisatawan mancanegara, wisatawan domestik juga harus diperhitungkan pergerakannya. “Saat ini kami juga sedang mengkomunikasikannya dengan pemerintah dan stakeholder terkait apakah hotel karantina juga bisa menerima kunjungan biasa,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan banyak media, bahwa jelang pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman), pemerintah daerah terus melakukan persiapan. Salah satunya adalah menyiapkan puluhan hotel sebagai tempat karantina. Untuk saat ini Pemerintah Provinsi Bali telah menyeleksi 35 hotel untuk karantina dan masa karantina yang sebelumnya direncanakan 8 hari dipangkas menjadi 5 hari.
Hotel yang masuk ke dalam daftar sebagai hotel karantina untuk turis asing pun harus mengikuti sejumlah syarat, misalnya memiliki sertifikasi CHSE (cleanliness, health, safety, environment sustainability). Tidak ketinggalan, pihak hotel juga harus memiliki kerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk pemerintah. Selain itu, lebih dari 2.000 hotel dan restoran sudah memiliki sertifikat CHSE dan lebih dari 6.000 hotel, restoran, pusat perdagangan, DTW (daya tarik wisata) yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ribuan tempat tersebut akan dikunjungi oleh para turis asing kelak. Namun, sebelum pergi berlibur, mereka harus mengikuti beberapa ketentuan dan persyaratan. (dha)