AMLAPURA-fajarbali.com|
Sebanyak 1.865 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi adminitrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk SKD sendiri, masih menunggu Juknis dari BKN. Hal itu dikatan Kepala Badan kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, Senin (23/8/2021).
Menurut Gusti Rinceg,peserta yang berhak mengikuti SKD sendiri setelah mereka dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pihaknya pun telah mengumumkan peserta yang lulus seleksi administrasi setalah masa sanggah berakhir. “Dari 2.205 yang mendaftar, yang lulus administrasi sebanyak 1.865 peserta, termasuk 17 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi saat masa sanggah,” ujar Rinceg.
Para peserta yang berhak mengikuti SKD sendiri, sebutnya, sesuai keputusan panitia pengadaan aparatur sipil negera (ASN) di Pemda Karangasem. Keputusan tersebut bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat sesuai dengan pengumuman Nomor : 800/2165/BKPSDM/Setda tentang hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah ada penerimaan CPNS di Pemkab Karangasem Tahun 2021. Gusti Gede Rinceg menyebutkan, SKD sebagai salah satu syarat peserta untuk mengikuti tes selanjutnya. “Syarat mengikuti SKD, peserta diharuskan mengisi deklarasi sehat yang telah di unggah paanitia seleksi,” ujarnya lagi.
Sampai hari ini, sebut Gusti Gede Rinceg, pihaknya belum menerima juknis pelaksanaan SKD, termasuk seperti apa sistem SKD sendiri. Ketentuannya, nantinya akan diberikan oleh BKN. Pihaknya pun masih harus menunggu Juknisnya barulah akan disampaikan kepada para peserta yang berhak mengikuti SKD. “Kami masih menunggu juknis pelaksanaan SKD, termasuk sistemnya seperti apa,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, sebanyak 2.205 yang melamar mengikuti CPNS di Karangasem. Setelah dilakukan seleksi administrasi yang lulus sebanyak 1.865 pelamar, termasuk 17 orang yang lulus setelah sebelumnya sempat dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi namun mempergunakan masa sanggah. Mereka nantinya akan memperebutkan 115 formasi yang diberikan jatah oleh pemerintah pusat. Selain itu, tahun ini Pemkab Karangasem juga mendapatkan jatah rekrutmen 965 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (bud).