Masyarakat Diingatkan Taat Prokes 6 M Tim Yustisi Jaring 4 Pelanggar Prokes

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com |Tim Yustisi Gabungan  Kota Denpasar yang terdiri Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, Polri dan TNI melakukan penertiban PPKM Darurat di Jalan Diponogoro Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat Selasa (20/7). Kasatpol PP Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring 4 pelanggar protokol kesehatan.


Dari empat orang tersebut sebanyak 2 orang didenda di tempat dan 2 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. "Untuk memberikan efek jera dalam penertiban itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,'' ungkap Sayoga.



Baca Juga :
Hindari Kerumunan, Pemotongan Kurban Digelar Tiga Hari

Dinkes Bali Minta RS Rujukan Covid-19 Gunakan Oksigen Seefektif Mungkin

Dari sekian pelanggar kebanyakan  mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh rumah dan tempat tujuannya sangat dekat. Mengingat penularan covid 19 masih tinggi sehingga pihaknya terus melakukan penertiban Prokes dimasa  PPKM Darurat.


Dalam penertiban tersebut Sayoga mengaku pihaknya tidak bosan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat  agar selalu menaati protokol kesehatan dengan 6M  yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan, sehingga perekonomian bisa cepat pulih.(car)
Scroll to Top