Kadis PMD Gianyar, Ngakan Ngurah Adi, Rabu (14/7/2021) kemarin menyebutkan saat ini PMD sedang menyusun petunjuk teknis pemilihan BPD dan akan disosialisasikan ke desa-desa. "Dari 64 desa di Gianyar, ada 63 desa yang akan melaksanakan pemilihan BPD tahun ini. Kecuali Desa Tegaltugu, Gianyar.
BPD Desa Tegaltugu sudah dikukuhkan pada 2019," jelasnya. Hal ini karena desa ini baru, hasil pemekaran dari Desa Samplangan. Jadi masa jabatannya berbeda dengan desa lainnya. Yang dikukuhkan serentak sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga :
Pekerja Proyek Pasar Gianyar Sudah Jalani Vaksinasi
Tips Bikin Foto Portrait ala Rio Motret
Menurut Dewa Ngakan Ngurah Adi, proses pemilihan BPD dimulai enam bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir. Diawali dengan Perbekel bersurat kepada bupati melalui camat, bahwa jabatan BPD telah berakhir. Lalu bupati mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pemilihan BPD. Setelah itu, proses pemilihan di desa masing-masing mulai dilaksanakan.
Menurutnya, BPD adalah legislatifnya desa. BPD merupakan jabatan strategis yang memiliki tugas dan fungsi menetapkan APBDes, Menetapkan Peraaturan Desa dan melakukan pengawasan jalannya pemerintahan desa. Karena itu, masyarakat diimbau mulai memikirkan calon BPD, siapa-siapa yang layak menduduki jabatan tersebut. BPD harus mampu menyalurkan aspirasi masyarakat dan mampu bekerja sama dengan perbekel.
“Saya harapkan masyarakat mulai memilih wakilnya yang berkualitas, agar pembangunan desa berjalan semakin baik,” harapnya.
Dikatakan, BPD yang telah berjalan sudah berjalan baik. Hal ini bisa dilihat dari pelaksanaan program desa di Gianyar berjalan lancar. Diakui memang ada BPD yang ngikut dengan kebijakan perbekel. Hal ini karena, mungkin kebijakanbperbekel sudah sesuai dengan aspirasi dan keinginan BPD. “Selama ini BPD sudah berjalan baik. Kalau tidak baik, mungki program desa banyak yang tidak jalan,” ungkapnya. (sar)