Larangan itu berkaitan dengan kondisi perekonomian masyarakat yang tengah sulit, akibat pandemi Covid-19 saat ini. Kondisi itu berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat. Terlebih proses pembelajaran siswa saat ini lebih banyak daring, sehingga kelengkapan seragam dianggap tidak cukup penting untuk siswa saat ini.
”Kita ingin ringankan beban masyarakat memasuki PPDB ini. Pakaian tidak harus baru, yang penting bersih. Kita utamakan kualitas pendidikan bukan seragamnya, “ ujar Tamba ditemui Senin (12/7/2021).
Menurutnya kebijakan ini, tak hanya berlaku di masa pandemi saja namun berlaku sebelumnya. Tidak ada instruksi kepada sekolah untuk melakukan pungutan seragam dan perlengkapan sekolah. Ia membebaskan dan tidak mengarahkan orang tua murid jika ada yang ingin membeli sendiri .
Sedangkan kepada sekolah swasta, Bupati Tamba tetap mengimbau kebijakan internal diambil menyesuaikan dengan situasi pandemi covid-19.
“ Harapannya tetap menyesuaikannya, dengan kondisi masyarakat saat ini . Jadi dikembalikan ke rumah tangga masing-masing,“ harapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jembrana, Ni Nengah Wartini mengatakan sudah merespon Instruksi Bupati tersebut. Sosialisasi sudah diberikan kepada masing-masing kepala sekolah SMP dan SD melalui WA grup. Termasuk kepada setiap pengawas sekolah.
Baca juga :
Bupati Minta Sekolah TK, SD, SMP Negeri Di Karangasem Jangan Bebani Orang Tua Siswa
Universitas Hindu Negeri Segera Dibangun di Bangli, Bupati Tandatangani NPHD Dengan Rektor UHN IGB Sugriwa
“Kita sudah sampaikan instruksi bupati ini . Soal seragam, dinas tidak turut serta dan dilakukan sendiri oleh orang tua siswa bukan sekolah. Jadi tidak wajib baru yang penting bersih, bisa menggunakan pakaian saudaranya yang masih layak, tidak mesti baru, “ terang Wartini.
Saat ini kata Wartini , pihak sekolah akan melaksanakan MPLTS yang rencananya dibuka secara daring oleh Bupati Jembrana. Sesuai SE Mendagri, seluruh tahapan pendidikan berlangsung virtual, belum ada tatap muka.
“Kita taati SE Mendagri dengan melaksanakan 100 persen aturan dimasa PPKM darurat," terang Wartini.
Dalam instruksi tersebut terdapat empat poin. Pertama, tidak melakukan pengadaan/pembelian pakaian seragam wajib Putih - Merah untuk SD dan pakaian seragam Putih – Biru untuk SMP.
Kedua, tidak melakukan pengadaan/pembelian pakaian seragam endek/batik, pengadaan/pembelian tas sekolah, pengadaan/pembelian sepatu beserta kaos kaki.
Ketiga, pengadaan/pembelian pakaian seragam wajib Putih - Merah untuk SD dan pakaian seragam Putih – Biru untuk SMP serta seragam Pramuka dilakukan sendiri oleh orang tua/wali murid dan tidak harus baru, serta dapat menggunakan pakaian seragam layak pakai dalam kondisi bersih.
Keempat, tidak melakukan pungutan uang SPP, uang gedung, pungutan Komite lainnya untuk keperluan sekolah, kecuali pada sekolah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat. (prm)