DENPASAR –fajarbali.com |Tertangkapnya selebgram cantik Jessica Adeola Forester alias Jess (30) di kamar vila usai nyabu bersama Manager diskotik LX Legian, Denny alias DHS (39) mengungkap fakta terbaru. Pemilik akun instagram Jessicaforresterr ini mengaku kenal dengan Denny karena sering disuplay sabu.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra, saat jumpa pers dengan awak media cetak dan media elektronik, Selasa 13 July 2021.
Menurutnya, selebgram Jessica dan Manager Denny ditangkap di sebuah vila elit Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Jumat 9 July 2021 sekitar pukul 11.30 Wita.
Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Berantas BNNP Bali ditempat hiburan malam, LX Legian, terindikasi rawan peredaran narkoba. Dari penyelidikan mencuat dua nama yang dianggap rutin menggunakan narkoba. Yakni Jessica dan Denny selaku menjabat Manager Event LX Legian.
“Tim Berantas BNNP Bali kemudian mendalami penyelidikan terhadap dua nama tersebut,” ujar Brigjen Sugianyar didampingi Kabid Berantas Putu Agus Arjaya.
Setelah diselidiki, selebgam jessica memang kerap memiliki kebiasaan dugem di berbagai diskotik. Janda beranak satu ini juga kerap mengkonsumsi narkoba.
Nah dari seringnya dugem tersebut, Jessica banyak mengenal teman salah satunya tersangka Denny. Bahkan keduanya diduga memiliki hubungan khusus. “Jadi dari keterangan selebgram jess, dia mendapat suplay narkoba dari Denny,” terang jenderal bintang satu dipundak ini.
Berbekal pendalaman informasi dilapangan, Tim Berantas BNNP Bali bergerak cepat ke vila elit di Jalan Mertasari, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kuta Utara Badung. Vila yang di sewa Jessica perbulan seharga Rp 15 juta itu digerebek sekitar pukul 11.30 Wita. “Keduanya ditangkap saat baru bangun tidur,” beber mantan Kapolres Balikpapan ini.
Dalam pengerebekan, kedua pasangan yang bukan suami istri itu ditemukan berada dalam satu kamar. Yang menarik, Jessica yang sukses dalam penjualan skincare dan endorse ini awalnya mengira yang datang ke vila adalah petugas pecalang setempat untuk mendata penduduk. Pasalnya petugas ada yang berpakaian adat saat itu.
Namun Jessica sipemilik ratusan ribu followers ini terkejut setelah mengetahui yang datang adalah petugas BNNP Bali. Sementara dari penggeledahan disita satu plastik klip berisi kristal bening mengandung Metamfetamin (Shabu) seberat 2,95 gram dan 0,78 gram di dekat toilet dan satu paket klip berisi tiga pil ekstasi.
Barang bukti lainnya yakni 8 pipa kaca dan alat penghisap bong serta puluhan korek api gas berserakan yang diduga untuk pembakaran sabu.
Mantan Kabid Humas Polda Bali ini kembali menerangkan, dari keterangan keduanya mengaku habis mengkonsumsi sabu dan ekstasi di kamar vila. Kemudian, dari hasil tes urine keduanya positif mengandung narkoba. “Manager Denny positif menggunakan sabu sedangkan Jess positif menggunakan sabu dan DMA,” ujarnya.
Diungkapkanya, hasil pemeriksaan sementara, keduanya memang terindikasi sebagai pemakai. Namun pihaknya masih mendalami dugaan peran lain mereka seperti pengedar.
“Mengingat kasus ini erat kaitannya dengan tempat hiburan malam kami masih mendalami kemungkinan kuat adanya peredaran gelap Narkoba di diskotik, termasuk sumber barang tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Jessica dan Denny dijerat Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal dua belas tahun penjara. (Hen)