https://www.traditionrolex.com/27 Selama PPKM Darurat, THM Pelanggar Prokes Ditindak Tegas - FAJAR BALI
 

Selama PPKM Darurat, THM Pelanggar Prokes Ditindak Tegas

(Last Updated On: 05/07/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera memerintahkan tim gabungan Operasi Aman Nusa Agung II, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19, tanpa tebang pilih. Hal ini juga berlaku di sejumlah tempat hiburan malam (THM). 

 

Demikian disampaikan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat ditemui wartawan ditengah vaksinasi anak di SMA 4 Denpasar, Senin 5 July 2021. Kapolda Putu Jayan mengatakan tindakan tegas ini bisa dilakukan oleh Satpol PP berupa tilang dan Polisi bisa dengan tindakan tipiring.

 

Bahkan sejumlah THM atau klub malam yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, bisa dikenakan sanksi pidana. “Klub malam apalagi bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas jenderal bintang dua dipundak ini. 

 

Irjen Putu Jayan mengaku masyarakat saat ini belum banyak yang memahami penerapan PPKM Darurat Covid-19. Sehingga pihaknya akan terus gencar mensosialisasikan ke masyarakat untuk bisa mematuhi aturan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021.

 

Sebagaimana diinformasikan, dalam aturan PPKM Darurat di Bali, sesuai SE Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021. Dimana, dalam poin huruf h dijelaskan adanya ketentuan agar fasilitas umum  seperti area publik, tempat umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara. 

 

“Surat Edaran itu harus kita patuhi bersama. Kalau tidak ini percuma kita lakukan. Karena di dalam ketentuan itu misalnya pembatasan orang, terus kemudian waktu operasional suatu kegiatan, mana tempat-tempat yang harus tutup, tolong itu dipatuhi,” sebutnya. 

 

Apalagi kata Kapolda Bali, saat ini tempat wisata diperintahkan ditutup semuanya. Namun hingga PPKM Darurat dimulai Sabtu (3 July 2021) dan Sabtu (4 July 2021), masih ada ditemukan tempat wisata yang buka. “Jadi, kemarin saya sudah perintahkan bersama dengan pecalang, bendesa adat untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur,” ujarnya. 

 

Kapolda kembali menegaskan dengan penutupan lokasi objek wisata diharapkan bisa mengurangi pergerakan orang keluar-masuk. Sehingga ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap disiplin dan patuh akan kebijakan PPKM darurat. Begitu pula dengan tempat warung makan dan restoran. 

 

“Tempat jualan makanan, perintahnya adalah take away (atau) tidak makan di tempat, itu tolong dipatuhi juga. Semua ini kesadaran masyarakat harus kita tumbuhkan, kepatuhan bersama untuk kepentingan bersama,” terangnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Imigrasi Monitoring PPKM Darurat, WNA Tidak Patuh Prokes Akan Dideportasi

Sen Jul 5 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 05/07/2021)  CANGGU -fajarbali.com |Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khususnya di Jawa-Bali yang diterapkan mulai Sabtu 3 July 2021, melibatkan seluruh instansi terkait di Bali tanpa terkecuali. Salah satunya ada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, yang memiliki peran sebagai aparatur penegak hukum yang […]

Berita Lainnya