TR Ditahanan, Kuasa Hukumnya Langsung Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan 

DENPASAR - Fajarbali.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajakaaan Tinggi  (Kejati) Bali langsung menahan  oknum pengacara berinisial TR, Rabu (16/6/2021) atas kasus dugaan penggelapan. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi. 
 

“Benar usai proses tahap II, jaksa langsung menahan TR yang saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk masa penahanan selama 20 hari,” ujar pejabat yang akrab disapa Luga saat dikonfirmasi. 

Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021, tanggal 16 Juni 2021 untuk melakukan penahanan terhadap tersangjka yang disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, terhitung mulai tanggal 16 Juni sampai 5 Juli 2021 di Rumah Tahanan Polda Bali.

Menurut Luga, jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. “Jadi karena alasan normatif ini saja jaksa melakukan penahanan,” tandasnya. 

Ditempat terpisah, tim kuasa hukum TR dari kantor Law Firm TOGAR SITUMORANG pimpinan Togar Situmorang,SH., MH., MAP., CMed., CLA juga membabarkan terkait telah dilakukannya penahanan terhadap TR. “Tadi setelah proses tahap II klien kami TR langsung ditahan jaksa,”ujarnya singkat.

Dikatakan pula, atas penanahan terhadap TR, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke pihak kejaksaan. “Surat permohonan sudah kami sampaikan ke kejaksaan, tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” ujarnya. 

Dijelaskannya, ada beberapa pertimbangan dalam surat permohonannya yang diajukan ke pihak kejaksaan agar status tahana Rutan terhadap TR bisa diganti dengan tahanan kota. “Yang pertamanya kami memberikan uang jaminan sebesar Rp 30 juta sesuai dengan kerugian yang dialami oleh korban,” ungkapnya. 

BACA JUGA:  Keprok Kaca Beraksi di Parkiran Restoran, Tas Raib Digasak Maling

Sedangkan yang kedua, Togar menyebut bahwa TR adalah tulang punggung bagi keluarnya.” Klien kami ini punya anak yang masih kecil. Artinya kalau TR ditahan lalu siapa nanti yang akan mengurus anak-anaknya ini. Sehingga kami berhara agar pihak kejaksaan berbesar hari untuk mengabulkan permohonan ini,” harap Togar. 

Advokat yang juga pengamat kebijakan publik ini pun menyampaikan salah satu syarat daripada yang diajukan pihaknya kepada pihak Kejari ada pula jaminan bahwa TR akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang nanti dijadwalkan oleh pihak Kejari Denpasar. 

Ia juga menjamin kliennya yang merupakan rekannya itu tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, termasuk juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatan yang sama.

"Mudah-mudahan Kejari memandang ini sebagai bagian yaitu restorative justice. Memang kita inginkan itu adalah suatu proposal hukum yang memang bagus, artinya korban atau pelapor itu ada kesepakatan bersama hukum semacam punishment atau reward punishment itu bisa ditaruh di belakang," terang Togar Situmorang.

Ditempat yang sama Togar juga mengungkap awal mula kasus yang menyerat kliennya hingga ke Rutan Polda Bali. Menurut Togar kasus yang membuat TR menjadi tersangka ini bermula ditahun 2017 silam. Dimana antara TR dan pelapor (korban) sebelumnya ada hubungan pekerjaan. 

“Pelapor (Erwandi Ibrahim) ini pernah menjadi klien dari TR dalam satu perkara pidana. Nah, pada bulan 2017, pelapor meminta bantuan kepada TR untuk menjualkan satu unit kendaraan roda empat jenis Cherokee,” jelas Togar mengawali ceritanya. 

Tapi, kata Togar menurut TR mobil yang diminta untuk dijual itu dalam keadaan rusak sehingga TR harus mengeluarkan uang pribadinya untuk memperbaiki mobil sehingga menjadi mabil yang layak jual. “Mobil Itu akhirnya terjual dengan harga Rp 40 juta,” jelasnya. 

BACA JUGA:  KM Linggar Petak 89 Tiba di Pelabuhan Benoa Evakuasi Korban Tewas dan Selamat

Setelah mobil dibayar oleh lembeli, TR lalu menyerahkan uang Rp 10 juta kepada pelapor/korban. “Korban tidak terima dikasih uang Rp 10 juta karena korba tahu kalau mobil itu dijual dengan harga Rp 40 juta sehingga korban merasa rugi Rp 30 juta sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Bali,” pungkas Togar.(eli)

Scroll to Top