Dalam pengumuman juga berisi pembatasan penarikan kas, penarikan jatuh tempo saat jatuh tempo, konfirmasi penarikan atau perpanjangan deposito dilakukan 7 hari sebelum jatuh tempo, konfirmasi apapun, saat jam kerja, selama pandemic pembayaran deposito dilakukan lewat tabungan. Dalam surat Permakluman terbaru, ditempel Rabu, 9 Juni, tertulis Tutup Kas. Tiga poin dalam surat baru itu. Yakni; Kredit, Sipanca, dan Tabungan tetap dilayani.
Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Gde Adi, membenarkan hal tersebut. Walau demikian, Ketua LPD menyebut situasi LPD masih normal. “Tidak benar nasabah kesulitan menarik kas, ini karena pandemic sehingga penarikan kami jadwalkan agar tidak terjadi penumpukan,” jelasnya.
Baca Juga :
Tewasnya Ibu Dua Anak di Dasar Tebing Pantai Sunset Point Diduga Masalah Pribadi
Tingkatkan Keterampilan dan Raih Impian Melalui Komunitas Developers di Kampus
Diakuinya, situasi pandemic menyebabkan aliran dana yang masuk atau menyimpan dananya hamper tidak ada. “Kalau penarikan kami batasi, agar tidak terjadi kerumunan, sehingga bergilir,” jelasnya.
Walau demikian, salah satu nasabah yang ingin menarik tabungan merasa kesulitan. Dikatakan sumber ini, dirinya sudah hendak menarik sejak sebulan lalu, namun harus antre. “Saya sudah sebulan mengantre,mau narik tabungan juga,” jelasnya. Dikatakannya, dana yang akan ditariknya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk keperluan upacara yadnya. “Jualan saya lagi seret, sehingga mau menarik dana. Juga untuk kepentingan upacara yadnya,” tuntasnya. (sar)