DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Rahadian Pratama alias Radit (34) dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Denpasar. Oknum pegawai pengisian uang dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang merupakan vendor dari Bank BRI ini menggelapkan uang ratusan juta dengan cara membobol mesin ATM BRI di Bandara Ngurah Rai.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tersangka Radit menggasak uang di mesin ATM sebanyak 5 kali. Selama Bulan July 2020 hingga Desember 2020 hingga total kerugianya mencapai Rp 530.550.000.
"Modus operandinya dia sengaja membuat mesin ATM eror. Tersangka sudah 5 tahun bekerja disana," beber Kombes Jansen didampingi para Kanit Reskrim di wilayah Denpasar dan Kuta, pada Senin 10 Mei 2021.
Agar kedoknya tidak ketahuan, Radit melaporkan persoalan tersebut ke atasanya di PT SSI yang berkantor di Jalan Tunjung Bang Nomor 5, Denpasar Timur. Oleh atasan, Radit pun diperintahkan mengecek dan memperbaikinya.
Nah, dalam kesempatan tersebut, pria yang kos di Jalan Sanggabuana Nomor 41 kamar nomor 8, Banjar Tegal Kerta, meminta kode kunci brankas tempat simpan uang.
Dalam aksinya setelah sukses membuka brankas pada mesin ATM, ia menarik kaset uang di posis paling bawah. Selanjutnya, ia membuka segel kertas secara perlahan agar tidak robek dan memotong segel kabel dengan tang.
Kemudian, lubang kunci kaset uang dicongkel dengan obeng dan memutar ke arah kanan untuk membuka kaset uang. Saat itulah pelaku mengambil uang sesuai keinginannya.
Agar tidak terbaca bermasalah pada mesin ATM di kantor pusat, tersangka Radit mengganjal sensor uang di dalam kaset ATM menggunakan botol air mineral atau kaleng pringless. Tujuannya agar kaset terbaca berisi uang banyak, padahal sudah diambil oleh tersangka. "Setelah kami tangkap, uang hasil pencurian sudah habis digunakan untuk foya-foya," ungkap perwira melati tiga dipundak itu.
Sementara dari hasil penyelidikan disita barang bukti berupa 8 kotak boks kaset uang yang sengaja dirusak tersangka Radit selama beraksi 5 kali. Total kerugian korban dalam hal ini PT SSI sebesar Rp 530.550.000. "Ia mengaku beraksi sendirian. Ia dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (hen)