DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama Satgas Covid-19 kembali menggencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan masyarakat. Kali ini, operasi yustisi digelar dengan menyasar Wilayah Kelurahan Sesetan pada Rabu (28/7) pagi. Hal hasil, sedikitnya 9 orang terjaring dalam opetaai kali ini.
6 orang diantranya diganjar denda dan 3 orang lainya mendapat pembinaan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan, penegakan hukum (Yustisi) ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan masyarakat. Sehingga upaya mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan di masa panerapan PPKM Level 4 ini. “Dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga :
Balapan Liar di Pesisir, Satu Diamankan
Lewat Vidcon, Bupati Tamba Ikuti Pengukuhan Bendesa Adat Dauhwaru
Penindakan dalam opetasi ini lanjutnya, tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera dan edukasi sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan, dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.
Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19. “Masyarakatlah yang sejatinya menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya. Diakuinya, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun demikian masih ditemukan pelanggaran di lapangan. “Untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang lain,” pungkas Sayoga. (car)
6 orang diantranya diganjar denda dan 3 orang lainya mendapat pembinaan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan, penegakan hukum (Yustisi) ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan masyarakat. Sehingga upaya mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan di masa panerapan PPKM Level 4 ini. “Dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga :
Balapan Liar di Pesisir, Satu Diamankan
Lewat Vidcon, Bupati Tamba Ikuti Pengukuhan Bendesa Adat Dauhwaru
Penindakan dalam opetasi ini lanjutnya, tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera dan edukasi sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan, dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.
Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19. “Masyarakatlah yang sejatinya menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya. Diakuinya, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun demikian masih ditemukan pelanggaran di lapangan. “Untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang lain,” pungkas Sayoga. (car)