648 Peserta PBI JK di Klungkung Dinonaktifkan

IMG-20250623-WA0050
I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya

Loading

SEMARAPURA-Fajar Bali, Sebanyak 648 Penerima Bantuan Iur Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Klungkung dinonaktifkan. Menyusul diberlakukannya Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sesuai ketentuan tersebut, penetapan peserta PBI kini beralih dari berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menyampaikan, memindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klungkung telah melakukan pendataan ulang. Yang mana, hingga saat ini pendataan tersebut masih berlangsung. Diakui oleh Gusti Mahajaya, dibadingkan DTKS, indikator pendataan DTSEN jauh lebih rumit. Lantaran, dalam pendataan DTSEN ada 10 desil yang menjadi acuan. Desil-desil tersebut, didasarkan pada tingkat pengeluaran masyarakat per kapita.

Contohnya desil 1,  yaitu besaran nominal pengeluaran per kapita di bawah Rp500.000 per bulan. Desil 2, yaitu besaran nominal pengeluaran per kapita antara Rp500.000-Rp650.000 per bulan. Desil 3 yaitu besaran nominal pengeluaran per kapita antara Rp650.000-Rp800.000 per bulan. Demikian seterusnya hingga desil 10 dengan besaran nominal pengeluaran per kapita di atas Rp3.000.000 per bulan. Sesuai desil-desil tersebut, yang menjadi prioritas untuk BPNT dan PBI JK adalah yang tergolong desil 1 hingga 5 saja. 

"Dulu kalau DTKS itu tidak ada desil, sekarang (DTSEN) muncul desil 1-10. Jadi ada klasifikasi masyarakat mendapat bantuan apa saja sesuai desilnya," ungkap Gusti Mahajaya, Senin (23/6/2025).

Nah, mengenai 648 PBI JK di Kabupaten Klungkung yang dinonaktifkan, kata Gusti Mahajaya dimungkinkan karena ada perubahan KK. Bisa saja karena ada anggota keluarga yang sudah meninggal ataupun menikah tetapi masih tercantum di dalam KK. Selain itu, bisa juga karena setelah pendataan ulang, yang bersangkutan sudah tidak masuk dalam kategori desil 1-5 sesuai indikator DTSEN.

BACA JUGA:  Bupati Satria Paparkan Visi dan Misi, Target Tuntaskan 12 Program di Seratus Hari Kerja

"Untuk  648 yang dinonaktifkan karena mereka sudah tidak masuk DTSEN atau ada di desil 6-10 jadi dianggap tidak masuk penerima PBI JK," jelasnya.

Meski demikian, Gusti Mahajaya mengimbuhkan, apabila dari 648 peserta PBI JK yang dinonaktifkan ada yang menderita penyakit kronis dan masih  rawat jalan, maka bisa diusulkan kembali menjadi peserta PBI JK. Kalaupun kepesertaannya gagal diaktifkan kembali, maka 648 eks PBI JK tersebut akan dialihkan kepesertaan jaminan kesehatannya (BPJS Kesehatan) ke Universal Health Coverage (UHC) yang didanai melalui APBD.

"Kalau memang masih diperlukan pusat, 648 yang dinonaktifkan masih dimungkinkan diaktifkan di pusat dan akan dipulihkan, kalaupun tidak, akan dialihkan ke UHC. Selama masih sanding data DTSEN ini, sementara akan dialihkan ke UHC dulu," imbuh Gusti Mahajaya.

Lebih lanjut disampaikan, selain penonaktifan 648 PBI JK, pemberlakuan Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2025 rupanya juga memberi angin segar bagi Pemkab Klungkung. Lantaran, sebanyak 2311 data yang diajukan oleh Dinas Sosial diterima sebagai PBI JK. Dengan demikian, Pemkab Klungkung bisa melakukan efisiensi anggaran untuk program UHC BPJS Kesehatan. W-019

Scroll to Top