LANGGAR LALIN-Polresta Denpasar menindak puluhan pelanggaran Lalulintas.
DENPASAR -fajarbali.com |Selama sepekan dari tanggal 19 Maret hingga 25 Maret 2023, jajaran Polresta Denpasar dan Polsek menindak 365 pelanggaran lalu lintas (lalin). Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh warga negara asing sebanyak 43 kasus.
Penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151, E-tilang 1, dan teguran 213. Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, SIM 24 dan STNK 99.
Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi meski penilangan secara manual sudah dilakukan kepada pengguna jalan raya, masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Bahkan, pelanggaran ini didominasi warga negara asing yang umumnya melakukan pelanggaran tanpa helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Terdata dalam pelanggaran seminggu itu ada 43 pelanggar WNA dan diberikan tindakan tilang manual,” ujarnya, pada Senin 27 Maret 2023.
Dijelaskannya, jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan yakni berkendara tanpa mengenakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.
AKP Sukadi menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan untuk memberikan keselamatan berlalulintas bagi pengendara.
“Kami akan tegas menindak pelanggar lalulintas, ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalulintas,” tegas AKP Sukadi. R-005