Penertiban yang digelar Selasa (29/9/2020) menyasar lokasi Gelogor Carik Pemogan, Denpasar Selatan, Jln. Gunung Soputan, dan Jln. Sudirman depan Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan, agar masyarakat mengerti dan sadar pentingnya mengikuti dan taat pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan covid 19. "Kalau masyarakat tidak taat pada protokol kesehatan maka, penularan covid 19 akan semakin banyak tejadi khususnya di Kota Denpasar," ujar Sayoga.
Pada kegiatan operasi ini pihaknya megaku menjaring 23 orang. Dari jumlah yang dijaring 19 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker tapi tidak benar. Bagi yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubenur. Dan yang menggunakan masker tapi tidak benar diberikan sanksi sosial dan pembinaan. Dengan harapan mereka tidak melanggar kembali.
Dalam kesempatan itu Sayoga kembali menegaskan kegiatan ini bukan semata mata mencari kesalahan orang namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan covid 19 dapat dicegah. “Sebelum operasi ini berlangsung kami telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sehingga bagi yang terjaring harus menyadari kesalahannya,” terang Sayoga. (car).