Pasek Sebut, Penetapan Tersangka Terhadap Kakanwil BPN Bali Bentuk Pemaksaan Hukum
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika alias GPS menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk pemaksaan hukum. Menurutnya, penyidik menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar penegakan hukum pidana









