Mantan Kaur Keuangan Desa Tusan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp402 Juta
Mantan Kaur Keuangan Desa Tusan I Gede Krisna Saputra dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/9/2024). Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung