Semarapura-Fajar Bali, Kasus dugaan penyalahgunaan dana APBDes Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung terus berlanjut. Saat ini agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan, Rabu (11/9). Terdakwa I Gede Krisna Saputra yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa Tusan dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain dituntut pidana penjara
selama 2 tahun dan 6 bulan yang dikurangi masa penahanan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang Pengganti sebesar Rp402.071.011,28. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkraht), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran usai mengikuti persidangan.
Putu Iskadi Kekeran mengimbuhkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa I Gede Krisna Saputra selaku Kaur Keuangan bersama-sama dengan saksi I.D.G.P.B. selaku Perbekel Desa Tusan, tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Yaitu telah mencairkan
dana pada tahun 2020-2021 sebagaimana 21 slip penarikan pada Bank BPD Bali Cabang Klungkung melebihi dari SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Selanjutnya terdakwa menginput atau membuat SPP fiktif pada aplikasi Siskeudes agar seolah-olah pencairan dana tersebut ada kegiatannya.
Terdakwa juga menyeimbangkan kas Desa Tusan dengan cara melakukan penyesuaian terhadap penarikan yang melebihi SPP dengan kembali memungut pajak namun tidak disetor dan atau kurang disetor ke Kas Negara pada Tahun 2021, membuat SPP fiktif dan kurang potong pembayaran BPJS Kesehatan, terdakwa juga membuat SPP fiktif pada aplikasi Siskeudes tanggal 8 Juni 2021untuk keperluan kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa berupa belanja ATK dan Benda Pos, dengan total keseluruhan kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp.402.071.011,28.
“Berdasarkan hal tersebut, terdakwa I Gede Krisna Saputra selaku Kaur Keuangan bersama dengan saksi I.D.G.P.B
selaku Perbekel Desa Tusan (tersangka dalam berkas perkara terpisah) telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana ketentuan dalam surat dakwaan subsidiair penuntut umum,” jelasnya.
Proses persidangan dipastikan akan terus berjalan. Yang mana persidangan selanjutnya akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa. W-019