GIANYAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Sampai saat ini, kasus Tegal Jambangan dengan Pangempon Pura Kemuda Saraswati sudah berlangsung selama 14 tahun. Nampaknya kasis ini tidak bias tuntas dan muncul masalah baru.
Sebelumnya, di Tahun 2017, sejumlah rumah warga diratakan dengan tanah sebagai bentuk proses eksekusi lahan. Hanya saja pihak warga Tegal Jambangan menilai eksekusi tanpa adanya keputusan hukum.
Dijelaskan Pengacara warga Tegal Jambangan, I Putu Arsana, Kamis (1/7/2021) kemarin pihaknya memiliki bukti kuat bahwa harus ada tersangka dalam eksekusi rumah warga. Dikatakan Arsana, sejak kasus pertama muncul ada banyak kejanggalan. Diurainya, di tahun 2016, sejumlah warga Tegal Jambangan dipanggil oleh Polda Bali berdasarkan laporan Pengempon Pura Kemuda Saraswati atas tuduhan penggelapan hasil garapan.
Baca Juga :
Selama Tahun 2021, Balawista Sudah 3 Kali Penyelamatan
Kabupaten Gianyar Tuntaskan Vaksinasi Tahap I
“Namun dalam penyelidikan, justru terungkap faktanya janggal. Justru terungkap bahwa warkah sertifikat atas nama duwe Pura Kemuda Saraswati semua ditanda tangani oleh Lurah Ubud dan Kepala Lingkungan di Ubud. Bukan oleh Perbekel Sayan, padahal tanah itu berada di kawasan Desa Sayan,” ujar Arsana.
Putu Arsana membeber, warga Tegal Jambangan juga memiliki bukti atas tanah tersebut, yakni pembayaran pipil sejak tahun 1976/1977. “Dalam logika hukum, siapa yg tercatat di sini berarti tidak ada orang lain yang seharusnya boleh mengatasnamakan tanah tersebut. Tidak masuk akal ada orang lain yang mengaku menguasai tanah itu,” jelasnya.
Selanjutnya warga tegal Jambangan mengadu ke BPN Gianyar. Namun aksi mereka tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. “Tahu-tahu, pengempon pura mengirim somasi agar warga membongkar bangunannya. Kalau tidak akan dibongkar paksa. Itukan aneh, eksekusi tanpa keputusan dari pengadilan,” bebernya lagi.
Dikonfirmasi Pengacara Pengempon Pura Kemuda Saraswati, Cokorda Gede Yudana mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam pembuldoseran rumah warga tersebut. “Maaf untuk yang itu, saya tidak terlibat,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. “Perkara tersebut memang dilaporkan ke Polda dan sudah dilimpahkan ke Polres, sementara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada tersangka,” jelas AKP Laorens Rajamangapul. (sar)
Sebelumnya, di Tahun 2017, sejumlah rumah warga diratakan dengan tanah sebagai bentuk proses eksekusi lahan. Hanya saja pihak warga Tegal Jambangan menilai eksekusi tanpa adanya keputusan hukum.
Dijelaskan Pengacara warga Tegal Jambangan, I Putu Arsana, Kamis (1/7/2021) kemarin pihaknya memiliki bukti kuat bahwa harus ada tersangka dalam eksekusi rumah warga. Dikatakan Arsana, sejak kasus pertama muncul ada banyak kejanggalan. Diurainya, di tahun 2016, sejumlah warga Tegal Jambangan dipanggil oleh Polda Bali berdasarkan laporan Pengempon Pura Kemuda Saraswati atas tuduhan penggelapan hasil garapan.
Baca Juga :
Selama Tahun 2021, Balawista Sudah 3 Kali Penyelamatan
Kabupaten Gianyar Tuntaskan Vaksinasi Tahap I
“Namun dalam penyelidikan, justru terungkap faktanya janggal. Justru terungkap bahwa warkah sertifikat atas nama duwe Pura Kemuda Saraswati semua ditanda tangani oleh Lurah Ubud dan Kepala Lingkungan di Ubud. Bukan oleh Perbekel Sayan, padahal tanah itu berada di kawasan Desa Sayan,” ujar Arsana.
Putu Arsana membeber, warga Tegal Jambangan juga memiliki bukti atas tanah tersebut, yakni pembayaran pipil sejak tahun 1976/1977. “Dalam logika hukum, siapa yg tercatat di sini berarti tidak ada orang lain yang seharusnya boleh mengatasnamakan tanah tersebut. Tidak masuk akal ada orang lain yang mengaku menguasai tanah itu,” jelasnya.
Selanjutnya warga tegal Jambangan mengadu ke BPN Gianyar. Namun aksi mereka tidak mendapatkan hasil yang diharapkan. “Tahu-tahu, pengempon pura mengirim somasi agar warga membongkar bangunannya. Kalau tidak akan dibongkar paksa. Itukan aneh, eksekusi tanpa keputusan dari pengadilan,” bebernya lagi.
Dikonfirmasi Pengacara Pengempon Pura Kemuda Saraswati, Cokorda Gede Yudana mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam pembuldoseran rumah warga tersebut. “Maaf untuk yang itu, saya tidak terlibat,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. “Perkara tersebut memang dilaporkan ke Polda dan sudah dilimpahkan ke Polres, sementara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada tersangka,” jelas AKP Laorens Rajamangapul. (sar)