Warga Tak Sanggup Kembalikan Uang Bantuan, Disarankan Menyicil, Inspektorat Segera Koordinasi dengan BPKP

SEMARAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Buntut temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Inspektorat bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, serta Dinas Sosial melakukan rapat koordinasi, Senin (28/6/2021).

Sementara, sebanyak 20 orang warga yang menerima bantuan ganda mengeluh. Mereka kesulitan untuk mengembalikan dana, apalagi di masa ekonomi sulit karena pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Inspektur Daerah Klungkung, I Made Seger menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari BPKP terkait temuan di Desa Takmung tersebut. Katanya, jika memang ada permasalahan biasanya selalu ada management letter yang diterima oleh Inspektorat. Kemudian akan dilakuman penyamaan persepsi, sebelum diputuskan menjadi sebuah temuan.

"Jujur, kami dari Inspektorat belum menerima informasi apa -apa sebelumnya dari BPKP terkait hal ini," ujarnya.

Baca Juga :
Dewan Badung Minta Pemkab Gali Potensi Hindari Pemotongan Hak Pegawai
Sutjidra Harapkan Serdik Asal Buleleng Dapat Prioritas Dididik di SPN


Nah, mengingat informasi mengenai temuan ini sudah diketahui oleh publik, maka Inspektorat memutuskan mengambil langkah cepat. Sehingga tidak muncul persoalan serupa di desa-desa lainnya. Caranya, kemarin pagi Inspektorat menggelar pertemuan dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, serta Dinas Sosial. Diputuskan, Inspektorat bersama OPD terkait segera akan melakukan rapat koordinasi membahas permasalahan ini dengan BPKP.

"Sebagai tindak lanjut, kami sudah membahas ini bersama leading sektor yang membidangi masalah bantuan.  Seperti Dinas Sosial dan Dinas Koperasi, UMKM dan Pedagangan. Selain itu, selanjutnya kita juga akan koordiansi ke BPKP apakah ini benar sudah menjadi temuan atau bagaimana. Nanti kita samakan persepsinya," imbuh Made Seger.

Selain upaya tersebut, dikatakan jauh-jauh hari sebelum menyalurkan bantuan, Inspektorat juga dikatakan sudah melakukan upaya antisipasi. Yakni dengan melakukan sanding data. Mengacu pada Surat Keputusan Bupati No 476/05/HK/2020 tentang perubahan atas keputusan No 239/05/HK/2020 tentang pemberian bantuan sosial kepada keluarga yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Klungkung.

Dirinya memastikan, jika pengajuan permohonan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Pemda, maka dipastikan akan melalui proses sanding data yang ketat. Tetapi bisa juga permohonan diajukan langsung ke pusat, sehingga hal inilah yang kerap luput dari pengawasan.

Sementara pasca adanya temuan ini, Perbekel Desa Takmung, Nyoman Mudita mengatakan hingga kemarin belum ada warga penerima bantuan ganda yang melakukan pengembalian uang bantuan. Apalagi, sebelumnya warga mengeluh tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Mengingat situasi pandemi Covid-19 sekarang ini, banyak yang mengalami kesulitan ekonomi. Sedangkan dari BPKP, warga diberi batas waktu pengembalian uang selama dua bulan.

Sebagai solusi bagi yang kesulitan melakukan pengembalian, BPKP menyarankan agar pengembalian dilakukan dengan dicicil. Yakni sebesar Rp10 ribu per hari selama dua bulan. Nanti uang cicilan tersebut dikumpulkan oleh aparat desa setempat.

"Saya berharap dengan adanya persoalan ini, tidak ada pihak yang saling menyalahkan. Saya juga minta kalau ada sanding data lagi, agar warga yang dapat bantuan ganda segera dicut atau tidak diberikan sehingga tidak menimbulkan persoalan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 warga di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan yang terdampak Covid-19 harus mengembalikan dana bantuan. Lantaran 20 orang warga tersebut menerima bantuan ganda. Yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Klungkung sebesar Rp600 ribu per orang dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,2 juta per orang.

Hal ini menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Atas temuan tersebut, BPKP menyarankan agar warga yang menerima bantuan ganda segera mengembalikan salah satu dari bantuan tersebut. Nah, dianjurkanlah melakukan pengembalian BLT yang sebesar Rp600 ribu karena jumlahnya lebih sedikit dibandingkan BPUM. (dia)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top