AMLAPURA – fajarbali.com | Warga masyarakat dari Desa Adat Karangasem yang ingin menyaksikan proses jalanya persidangan kasus gugatan sengketa tanah desa adat Karangasem yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura tak bisa menahan raut kekecewaan. Pasalnya, sidang yang direncanakanya berlangsung pada Kamis (26/11/2020) ditunda karena pihak dari Pemkab Karangasem selaku tergugat satu (1) ) belum menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
Puluhan warga dari desa adat yang merupakan perwakilan kelian banjar adat se Desa Adat Karangasem tampak hanya bisa duduk di lapangan tanah Aron (depan kantor PN Amlapura). Sementara dalam sidang, Majelis hakim dengan ketua Ni Made Kushandari SH.MH, dihadapan kuasa hukum penggugat dan prajuru Desa Adat Karangasem, yang hadir dalam persidangan itu memperlihatkan bukti surat permohonan penundaan dari Pjs Bupati I Wayan Sarinah kepada koordinator kuasa hukum penggugat (Desa Adat Karangaesem) I Wayan Bagiarta SH.MH dkk.
Majelis hakim juga menyampikan, penundaan dilakukan karena Pemkab Karangasem Cq Bupati Karangasem selaku tergugat I (satu) belum menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. Sedangkan, dari Kantor BPN Karangasem sebagai tergugat dua (II) tampaknya lebih siap menghadapi gugatan tersebut. Ketua Majelis hakim, Ni Made Kushandari pun meminta, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan yang akan di gelar pada 10 Desember nanti.
Sementara itu, kelian Desa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta yang juga sebagai coordinator kuasa hukum penggugat, membenarkan proses persidangan dilakukan penundaan. Bagiarta juga mengaku kecewa dengan ketidakhadiran dari pihak Pemkab Karangasem cq bupati Karangasem, dengan ketidakhadiran dari pihak pemerintah selaku tergugat ini,menjadi proses persidangan tertunda. “Penundaanya karena ada surat permintaan dari pjs bupati Karangasem yang belum menunjuk penasehat hukum, beliunya memohon sampai tangagl 7 Desember mendatang,” ujarnya.
Bagiarta mengaku, bisa menerima penundaan ini apalagi dengan sudah ada surat formal permintaan penundaan dari Pjs bupati Karangasem. Dikatakan, yang menjadi pokok masalah sampai berujung ke persidangan, yakni hak kepemilikan tanah pasar Amlapura baik pasar Amlapura timur, pasar barat dan juga gedung UMKM center. Disampaikan, dulunya saat jaman kerajaan Karangasem tanah tersebut merupakan setra desa adat Karangasem. “Yang menjadi masalah, tanpa sepengetahuan Desa Adat tahu-tahu terbit surat keputusan Badan Pertanahan nomor 66 sebagai dasar penerbitan sertifikat hak pengelolaan dari pemkab Karangasem,” ujarnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Adat Karangasem, menggugat Pemerintah Kabupaten Karangasem Cq Bupati Karangasem, berkaitan penguasaan tanah Pasar Amlapura dan lahan Gedung UKM Center. Pihak desa adat Karangasem menyiapkan empat orang advokad untuk mengawal gugatan tersebut yakni I Wayan Bagiarta SH.MH, I Gede Putu Bimantara Putra SH, I Nyoman Ardika SH.MH, dan I Wayan Lanus Artawan SH. (bud).