Warga Kecewa, Sidang Gugatan Sengketa Tanah Adat Karangasem Di PN Amlapura Ditunda

(Last Updated On: 26/11/2020)

AMLAPURA – fajarbali.com | Warga masyarakat dari Desa Adat Karangasem yang ingin menyaksikan proses jalanya persidangan kasus gugatan sengketa tanah desa adat Karangasem yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura tak bisa menahan raut kekecewaan. Pasalnya, sidang yang direncanakanya berlangsung pada Kamis (26/11/2020) ditunda karena pihak dari Pemkab Karangasem selaku tergugat satu (1) ) belum menyiapkan tim hukum untuk  menghadapi gugatan  tersebut.

 

Puluhan warga dari desa adat yang merupakan perwakilan kelian banjar adat se Desa Adat Karangasem tampak hanya bisa duduk di lapangan tanah Aron (depan kantor PN Amlapura). Sementara dalam sidang, Majelis hakim dengan ketua Ni Made Kushandari SH.MH,  dihadapan kuasa hukum penggugat dan prajuru  Desa Adat Karangasem,  yang hadir dalam persidangan itu memperlihatkan bukti surat permohonan penundaan dari Pjs Bupati I Wayan Sarinah kepada koordinator kuasa hukum  penggugat (Desa Adat Karangaesem) I Wayan Bagiarta SH.MH dkk.

 

Majelis hakim juga menyampikan, penundaan dilakukan karena Pemkab Karangasem Cq Bupati Karangasem selaku tergugat I (satu) belum menyiapkan tim hukum untuk  menghadapi gugatan  tersebut. Sedangkan, dari Kantor BPN Karangasem sebagai tergugat dua (II)  tampaknya lebih siap menghadapi gugatan tersebut. Ketua Majelis hakim, Ni Made Kushandari pun meminta, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan yang akan di gelar  pada 10 Desember nanti.

 

Sementara itu, kelian Desa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta yang juga sebagai coordinator kuasa hukum penggugat, membenarkan proses persidangan dilakukan penundaan. Bagiarta juga mengaku kecewa dengan ketidakhadiran dari pihak Pemkab Karangasem cq bupati Karangasem, dengan ketidakhadiran dari pihak pemerintah selaku tergugat ini,menjadi proses persidangan tertunda. “Penundaanya karena ada surat permintaan dari pjs bupati Karangasem yang belum menunjuk penasehat hukum, beliunya memohon sampai tangagl 7 Desember mendatang,” ujarnya.

 

Bagiarta mengaku, bisa menerima penundaan ini apalagi dengan sudah ada surat formal permintaan penundaan dari Pjs bupati Karangasem. Dikatakan, yang menjadi pokok masalah sampai berujung ke persidangan, yakni hak kepemilikan tanah pasar Amlapura baik pasar Amlapura timur, pasar barat dan juga gedung UMKM center. Disampaikan, dulunya saat jaman kerajaan Karangasem  tanah tersebut merupakan setra desa adat Karangasem. “Yang menjadi masalah, tanpa sepengetahuan Desa Adat tahu-tahu terbit surat keputusan Badan Pertanahan nomor 66 sebagai dasar penerbitan sertifikat hak pengelolaan dari pemkab Karangasem,” ujarnya lagi.

 

Seperti diberitakan sebelumnya,  Desa Adat Karangasem, menggugat Pemerintah Kabupaten Karangasem Cq Bupati Karangasem, berkaitan penguasaan tanah Pasar Amlapura dan lahan Gedung UKM Center. Pihak desa adat Karangasem menyiapkan empat orang advokad untuk mengawal gugatan tersebut yakni I Wayan Bagiarta  SH.MH,  I Gede Putu Bimantara Putra SH,  I Nyoman Ardika SH.MH,  dan I Wayan Lanus Artawan  SH. (bud).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KPU Siapkan 10 Jenis APD Di TPS ,Pendistribusian Logistik Dimulai H-3 Pilkada

Kam Nov 26 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 26/11/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | KPU Karangasem bakal menyiapkan 10 jenis Alat Pelindung Diri (APD) saat Pemilihan Bupati dan wakil bupati Karangasem 9 Desember 2020 mendatang. Penyiapan 10 jenis APD sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19. Nantinya, seluruh APD akan di distribusikan bersamaan dengan kotak suara pada […]

Berita Lainnya