https://www.traditionrolex.com/27 Warga Badung Terancam Tak Bisa Gunakan KBS Lagi - FAJAR BALI
 

Warga Badung Terancam Tak Bisa Gunakan KBS Lagi

(Last Updated On: 17/04/2022)

MANGUPURA-fajarbali.com | Program jaminan kesehatan Krama Badung Sehat (KBS) terancam tak bisa digunakan lagi. Sebab, program tersebut hingga kini belum terdaftar Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). 


Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (12/4/2021) lalu bahkan tidak menampik perihal tersebut. Pihaknya pun menyebut, telah memerintahkan Wakil Bupati Badung beserta Sekda dan Kadiskes melakukan penjajakan ke pusat.   

“Saat sekarang ini dengan sistem yang baru SIPD, itu (KBS -red) belum masuk. Saya sudah minta pak wakil dan pak Sekda lengkap dengan Dinas Kesehatan untuk berkomunikasi berkenaan dengan hal ini,” ungkapnya.

Bupati asal Desa Pelaga, Petang tersebut mengatakan, KBS merupakan program jaminan kesehatan yang mengikuti program Presiden RI Joko Widodo yang meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemkab Badung sendiri berinovasi bekerjasama dengan BPJS guna memberikan pelayanan kesehatan lebih luas kepada masyarakat Badung.

“Hal-hal yang tidak diatur oleh pemerintah pusat dan tidak didanai bisa kita lakukan melalui KBS, sehingga berapa pun menghabiskan dana kita sudah bisa cover,” katanya.

Baca juga :
Hari Raya Galungan, Bupati dan Wabup Jembrana Rakor dengan Presiden Secara Virtual
Tingkatkan Pendidikan dan Hindari Putus Sekolah, Disdikpora Buleleng Berikan Bantuan Peralatan Sekolah Untuk Siswa Miskin

Terkait kapan program pro rakyat tersebut terakomodir dalam SIPD, Ketua DPC PDI Badung ini belum bisa memastikan lantaran masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah pusat.

“Kami harus mendapatkan jawaban secara tertulis. Kami fokus pada bagaimana memberikan pelayanan bagi masyarakat tanpa melanggar aturan. Astungkara itu bisa dilakukan,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD.

Dengan diberlakukannya Permendagri tersebut, program Jaminan Kesehatan KBS tidak bisa dimasukkan dalam kodefikasi nomor rekening sesuai Permendagri no 90 tahun 2019 sehingga dalam APBD tahun 2021, sehingga belum bisa dimasukkan dalam penganggaran.

“Kondisi inilah yang menyebabkan kami harus tetap memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar program Jaminan Kesehatan KBS bisa dibukakan kodefikasi penganggarannya, sehingga program tersebut bisa kembali dilaksanakan,” pungkasnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rayakan Hari Jadi AQUOS Yang Ke 20 Tahun SHARP Indonesia Gelar Kampanye Penjualan TV Bertabur Hadiah

Sab Mei 1 , 2021
Dibaca: 18 (Last Updated On: 17/04/2022)Jakarta-fajarbali.com | Kesuksesan Sharp Corporation dalam memperkenalkan TV LCD  AQUOS ke dunia telah memasuki tahun ke-20. Pertama kali dirilis pada tanggal 1 Januari 2001. AQUOS menjadi titik balik abad ke 21 bagi Sharp dalam merubah semua TV tabung menjadi TV LCD dan menjadi symbol perubahan besar […]

Berita Lainnya