Wanita Asal Uganda Jual Diri Lewat Website Hingga Dideportasi dari Bali

IMG_20241013_174641

Loading

PROSTITUSI-Imigrasi kembali deportasi wanita asal Uganda, DB terlibat prostitusi online. 

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Rumah detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi turis asal Uganda berinisial DB (28) ke negaranya pada 10 Oktober 2024 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Pihak Imigrasi menemukan fakta bahwa wanita tersebut kedapatan menjual diri ke lelaki hidung belang melalui website massage******bali.com. 
 
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, DB tinggal di sebuah rumah sewa di Kerobokan, Seminyak, Kuta Utara. Ia juga belajar di sekolah DJ (Disc Jokey). Namun dalam proses pemeriksaan, DB mengaku terlibat dalam kegiatan prostitusi online sejak Februari 2024. 
 
"DB mengaku menjajakan diri melalui website," ungkap Gede Dedy, pada Minggu 13 Oktober 2024. 
 
Dalam menjalankan aksinya sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK) di Bali, DB menggunakan sebuah media website yakni massage******bali.com. Website ini dijadikan sebagai sarana untuk menjajakan dirinya dan mencari rejeki selama tinggal di Bali. 
 
Terkait kegiatan ilegal tersebut, DB diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beserta sejumlah uang kertas dalam pecahan Rupiah dan Dolar Amerika.
 
Riwayat kedatangan DB, awalnya ia datang ke Indonesia pada tahun 20119 dan kembali lagi pada Januari 2024. DB datang dengan menggunakan visa ITAS investor yang berlaku hingga 19 Januari 2025. 
 
"DB mengaku suka dengan lingkungan di Bali dan berpikir untuk tinggal selama mungkin dan mencari uang di Bali," ungkap Gede Dudy. 
 
Terkait pendeportasian, DB kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. 
 
"DB telah dideportasi dan diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. R-005 
Scroll to Top