TABANAN-fajarbali.com | Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan dan penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan Tahun 2017 dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu (28/3/2018) di ruang Rapat DPRD Tabanan.
Wabup Sanjaya mengatakan laporan LKPJ Bupati Tabanan tahun anggaran 2017 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) 2005-2025, RPJMD Semesta Berencana 2016-2021, RKPD tahun 2017, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas Plafon Anggaran (PPA) serta Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan nomor 13 tahun 2017. Tema pembangunan Kabupaten tahun 2017 yaitu ‘Memacu sektor hulu untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan berbasis desa’.
Ekonomi kerakyatan berbasis desa diharapkan dapat memperkuat pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa serta pemberdayaan masyarakat desa yang diwujudkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan mengelola hasil-hasil pertanian dalam arti luas maupun hasil olahannya. “Pemerintah Kabupaten Tabanan akan berupaya menjamin kestabilan dan kewajaran harga beli hasil-hasil pertanian serta pemasaran hasil-hasil produknya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ungkap Sanjaya.
Berbagai program yang dicanangkan Pemkab Tabanan tidak akan berdampak jika tidak diimbangi dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Berkaitan dengan itu, penyusunan APBD Kabupaten Tabanan tahun 2017 ditunjukkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Tabanan dengan mengupayakan langkah-langkah strategis. “Langkah strategis tersebut antara lain; mengoptimalkan potensi yang ada, menggali potensi baru dalam meningkatkan PAD, memperbaiki sistem manajemen pengelolaan keuangan, evaluasi dan pengawasan, meningkatkan pajak dan retribusi daerah, dan lain-lain,” jelasnya.
Terkait dengan APBD pihaknya menyampaikan gambaran realisasi anggaran pendapatan , belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun 2017. Dalam pendapatan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Tabanan tahun 2017 sebesar Rp 1.872.012.462.937,50 (1,87 triliun rupiah) atau 97,83% dari target yang ditetapkan. Komponen Pendapatan Daerah Tabanan tahun 2017 terdiri dari PAD, Dana perimbangan dan lain-lain. “PAD realisasinya sebesar Rp 426.784.316.160,73 atau 426 miliar lebih, dana perimbangan realisasinya sebesar Rp 1.096.289.816.435,00 atau 1 triliun lebih dan lain-lain yang realisasinya sebesar Rp 348.938.330.341,77 atau 348 miliar rupiah lebih,” ungkapnya.
Sementara untuk belanja daerah tahun 2017 sebesar Rp 1.862.048.574.782,96 (1,8 triliyun) atau sekitar 85,24 persen dari total belanja sebesar Rp 2.184.423.902.722,87 (2,1 triliyun lebih) lebih yang terdiri dari realisasi belanja langsung sebesar Rp 745.754.021.935,14 (745 miliar lebih) dan realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp 1.116.208.095.946,36 (1,1 triliun lebih). Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk membiaya program-program unggulan Tabanan. (kdk)